Solusi Jika Sudah Terlanjur Membuat Surat Pernyataan Berutang Di Bawah Tekanan/Paksaan?
Saya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa saya memiliki sejumlah hutang sebesar 500 juta kepada seseorang dan wajib membayar sesuai waktu yang ditentukan, padahal isinya tidak benar dan saya terpaksa menandatangani surat tersebut karena di bawah tekanan. Surat tersebut nanti dijadikan bukti bahwa saya harus bayar utang tersebut, jika tidak saya akan dilaporkan ke polisi. apa yang harus saya lakukan Pak? Terima kasih, Mega-Jakarta
Jawaban:
Intisari:Surat pernyataan adalah pengakuan sepihak yang dibuat secara tertulis, (bukan perjanjian) sehingga hanya mengikat bagi orang yang membuatnya, dan bisa dicabut kapanpun juga. Yang terpenting surat pernyataan hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang membuat. |
Secara esensi, Surat Pernyataan itu adalah keterangan dari seseorang akan suatu hal atau keadaan yang dituangkan secara tertulis. (kalau dinyatakan secara lisan namanya pernyataan, kalau tertulis namanya surat pernyataan).
Karena sifatnya adalah pernyataan sepihak (bukan perjanjian) maka hanya mengikat bagi orang yang menyatakan/membuatnya, sehingga bisa disangkal atau dicabut kapanpun juga.
Sebagai alat bukti dalam hukum, surat pernyataan hanya bisa digunakan sebagai bukti yang sah (memiliki kekuatan pembuktian) jika surat tersebut diakui kebenarannya baik formil maupun materil oleh si pembuat.
Secara formil berarti pembuat mengakui bahwa benar yang menulis dan menandatangani surat tersebut adalah si pembuat. Secara materil, pembuat harus juga mengakui isi surat tersebut adalah benar, sesuai fakta artinya isi surat tersebut dibuat sesuai kehendak pembuat bukan dibuat atas dasar ancaman, paksaan, ataupun tekanan dalam bentuk apapun dari pihak lain.
Jika pembuat tidak mengakui kebenaran surat tersebut baik secara formil maupun materil ataupun salah satu saja, maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai pembuktian (nol).
Oleh karenanya, bisa disimpulkan bahwa surat pernyataan adalah pengakuan sepihak yang dibuat secara tertulis, (bukan perjanjian) sehingga hanya mengikat bagi orang yang membuatnya, dan bisa dicabut kapanpun juga. Yang terpenting surat pernyataan hanya memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang membuat.
Apa yang harus dilakukan?
-
Apabila isi surat tersebut tidak benar, Anda tidak perlu mengakui surat pernyataan tersebut baik formil maupun materil ataupun salah satu saja;
-
Anda bisa membuat surat pernyataan baru yang isinya mencabut surat pernyataan yang sudah terlanjur Anda buat (karena dibawah tekanan) dan berikan kepada orang yang bersangkutan, dan/atau;
-
Melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau perbutan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
Terima kasih semoga bermanfaat
Baca Juga: Didampingi Pengacara/Advokat Saat Diperiksa di Kepolisian: Kenapa Harus Dan Perlu?
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/