Relevankah Putusan Pemaafan Hakim Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru?

Pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, terdapat satu jenis putusan baru, yakni putusan pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 KUHAP, dimana terdapat tiga parameter yang perlu dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan tersebut, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Nantinya, hakim dalam putusannya akan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, namun diberikan pemaafan oleh hakim.

Salah satu contoh penerapannya terdapat dalam Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr, dimana terdakwa Tio Nopendri Bin Nasril diadili atas tindak pidana pencurian ringan karena mengambil brondolan kelapa sawit milik PT SJAL Lubuk Malako tanpa izin. Terdakwa yang merupakan buruh panen sawit mengambil 2 karung brondolan sawit dengan berat sekitar 70 kilogram dan nilai sekitar Rp210.000,00 untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dirinya dan keluarganya.

Dalam proses persidangan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, karena nilai barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00. Hal ini juga menjadi tolak ukur mengapa hakim memberikan putusan pemaafan. Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sikap kooperatif, serta pengakuan bersalah terdakwa, maka meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, ia tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

Contoh tersebut menjadi relevan dan membawa angin segar bagi penegakan hukum pidana di Indonesia, yang menunjukkan bahwa hukum pidana tidak bertujuan untuk semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP. Hadirnya putusan pemaafan hakim menjadi sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Diharapkan ketika terjadi kasus-kasus serupa di kemudian hari, hakim bisa memberikan putusan tersebut dengan mempertimbangkan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga tiga tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, dapat tercapai.

 

ila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat