Global Citizenship of Indonesia sebagai Kebijakan Strategis Optimalisasi Peran Diaspora Asing di Indonesia

Kehidupan dunia global pada era globalisasi mendorong negara-negara untuk saling berhubungan dan bekerja sama karena perkembangan hubungan antarnegara membuat tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat hidup mandiri untuk memenuhi kebutuhannya. Kondisi demografi mendorong masyarakat dunia untuk meningkatkan hubungan kerja sama hingga tinggal di negara lain, yang biasa disebut sebagai diaspora. Diaspora merupakan kelompok orang asing yang bermigrasi ke negara lain karena alasan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Migrasi sendiri adalah proses perpindahan seseorang dari suatu tempat tinggal ke tempat lain yang dapat berupa perpindahan antarnegara hingga antarbenua.

Pembangunan perekonomian melalui migrasi terampil atau diaspora tenaga ahli menjadi salah satu peran strategis dari diaspora yang sudah dimanfaatkan secara internasional. Seperti di negara Cina, diaspora Cina yang terampil dan berpendidikan telah memberikan keuntungan di bidang investasi. Kontribusi diaspora Cina ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah yang memberikan peluang investasi kepada investor asing di negaranya. Untuk meningkatkan kontribusi diaspora asing di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan strategis, yakni Global Citizenship of Indonesia yang telah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Januari 2026.

Global Citizenship of Indonesia adalah bentuk izin tinggal tetap (KITAP) tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan yang kuat dengan Indonesia. Sehingga kebijakan ini mendorong kontribusi warga negara asing yang memiliki ikatan dengan Indonesia. Global Citizenship of Indonesia merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk beradaptasi dengan dinamika global, namun tetap menjunjung tinggi kedaulatan kewarganegaraan.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan), Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal yang menetapkan satu kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda diatur secara terbatas dalam Pasal 6 UU Kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda atau dual citizenship adalah situasi ketika seseorang memiliki kewarganegaraan dari 2 negara atau lebih. Kebijakan Global Citizenship of Indonesia tidak memberikan kewarganegaraan ganda, namun memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tanpa melanggar aturan negara.

Bentuk Global Citizenship of Indonesia adalah izin tinggal tetap (KITAP) dengan durasi yang tidak terbatas. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Melalui kebijakan Global Citizenship of Indonesia, perpanjangan izin tinggal sementara (KITAS) setiap 1 tahun atau perpanjangan KITAP setiap 5 tahun dihapus. Pemegang Global Citizenship of Indonesia hanya perlu memperpanjang Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) setiap 5 tahun.

Pihak yang dapat mengajukan Global Citizenship of Indonesia mencakup warga negara asing yang sebelumnya berstatus sebagai WNI, keturunan mantan WNI hingga generasi kedua, serta suami atau istri yang sah dari WNI maupun mantan WNI. Di samping itu, anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas Global Citizenship of Indonesia. Namun demikian, izin tinggal tersebut tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, memiliki keterlibatan dalam gerakan separatis, atau pernah berprofesi sebagai aparatur sipil, personel intelijen, atau anggota militer di negara lain.

Pemegang Global Citizenship of Indonesia tetap berstatus sebagai warga negara asing, sehingga tidak mendapatkan hak-hak sepenuhnya seperti Warga Negara Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak yang tidak didapat oleh pemegang Global Citizenship of Indonesia antara lain:

  1. Tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
  2. Tidak memiliki hak menduduki jabatan publik dan jabatan strategis yang secara hukum diperuntukkan khusus bagi WNI;
  3. Tidak memiliki hak kepemilikan tanah dengan status Hak Milik (Freehold) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Pengajuan Global Citizenship of Indonesia dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mantan WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 15.000 per tahun. Selain itu, bukti jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen untuk berinvestasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai dengan kategori masing-masing, yang sifatnya refundable ketika pemegang  Global Citizenship of Indonesia mengakhiri masa tinggalnya atau mengalihkan status izin tinggalnya. Pengecualian terhadap persyaratan jaminan keimigrasian adalah untuk pemohon Global Citizenship of Indonesia dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Selain itu, pemohon dengan keahlian khusus memerlukan surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat sebagai penjamin atau sponsor.

Meskipun persyaratan pengajuan kebijakan Global Citizenship of Indonesia melalui evisa.imigrasi.go.id. sudah secara komprehensif dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun peraturan pelaksana dari kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi atau belum disahkan. Oleh karena itu, instrumen hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan Global Citizenship of Indonesia belum tersedia. Sehingga proses pengajuan dan persyaratan kebijakan Global Citizenship of Indonesia dapat sewaktu-waktu berubah karena belum adanya kepastian hukum yang mengatur melalui suatu peraturan pelaksana.

 

Kesimpulan

Kebijakan Global Citizenship of Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan kontribusi diaspora asing yang memiliki keterikatan dengan Indonesia, tanpa mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal. Melalui pemberian izin tinggal tetap (KITAP) tanpa batas waktu, pemerintah membuka ruang partisipasi ekonomi, investasi, dan keahlian dari warga negara asing tertentu, namun tetap membatasi hak-hak politik dan hak strategis yang secara hukum hanya dimiliki oleh WNI. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi solusi antara kebutuhan untuk beradaptasi terhadap globalisasi dan perlindungan kedaulatan kewarganegaraan nasional.

Meskipun mekanisme dan persyaratan administratif telah diumumkan, kebijakan ini belum memiliki peraturan pelaksana yang mengikat sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan yang jelas agar implementasinya memiliki kepastian hukum, konsistensi, serta mampu mencapai tujuan strategis dalam mendorong kontribusi diaspora secara optimal bagi pembangunan Indonesia.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat