Kapan Dwangsom/Uang Paksa Dapat Mulai Berlaku?

Dwangsom atau uang paksa merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim untuk mendorong pihak yang kalah melaksanakan putusan pengadilan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 606a dan Pasal 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang memperbolehkan hakim menetapkan sejumlah uang yang harus dibayar apabila terhukum tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan dalam putusan.

Dwangsom harus dimohonkan oleh penggugat dalam petitum gugatan dan pada prinsipnya tidak dapat diterapkan terhadap putusan yang hanya menghukum pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah dicantumkan dalam putusan, dwangsom tidak serta-merta berlaku sejak putusan dibacakan. Pelaksanaannya baru relevan setelah putusan tersebut inkrah dan pihak yang kalah tetap tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Pada tahap eksekusi, Ketua Pengadilan terlebih dahulu melakukan teguran/aanmaning sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Pasal 207 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), yaitu memerintahkan pihak yang dihukum untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu yang ditentukan. Perhitungan uang paksa dimulai sejak hari ke-9 (sembilan), setelah teguran sampai dengan putusan dijalankan, hal itu dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan demikian, dwangsom bukanlah sanksi yang otomatis timbul sejak putusan dijatuhkan, melainkan instrumen tekanan hukum yang efektif setelah putusan berkekuatan hukum tetap, telah dilakukan aanmaning, dan pihak yang dihukum tetap membangkang terhadap putusan pengadilan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
  • Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
  • Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Related Posts
WhatsApp chat