Salah Transfer, Uang Digunakan oleh Penerima: Apakah Dapat Dipidana?

Tiba-tiba terdapat sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening. Uang tersebut bukan merupakan kiriman dari teman, gaji, ataupun transaksi yang diketahui. Apakah uang tersebut dapat langsung digunakan?

Jawabannya adalah tidak. Dalam kondisi tertentu, menggunakan uang yang berasal dari kesalahan transfer justru dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk persoalan pidana.

Secara khusus, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan merupakan haknya. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Artinya, terdapat beberapa hal penting yang harus dibuktikan, yaitu bahwa dana tersebut bukan merupakan hak penerima, penerima mengetahui atau patut mengetahui hal tersebut, serta penerima dengan sengaja menguasai dan mengakui dana tersebut sebagai miliknya. Dengan demikian, sekadar menerima uang akibat kesalahan transfer tidak secara otomatis merupakan tindak pidana.

Selain ketentuan khusus tersebut, perbuatan tersebut juga dapat dianalisis berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, apabila seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Contohnya, A salah memasukkan nomor rekening sehingga uang senilai Rp10 juta masuk ke rekening B. Setelah mengetahui bahwa uang tersebut bukan miliknya, B tetap menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam keadaan demikian, tindakan B dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur pasal yang diterapkan dapat dibuktikan.

Dengan demikian, uang yang diterima akibat kesalahan transfer bukan merupakan “uang gratis”. Apabila menerima dana yang tidak dikenal, sebaiknya dana tersebut tidak digunakan. Segera hubungi pihak bank dan simpan bukti transaksi untuk menghindari timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,Pasal 85.
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486.
  • Gambar : Ilustrasi ChatGPT.
Related Posts
WhatsApp chat