Fenomena jual beli handphone (HP) bekas di konter atau toko informal sering menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dugaan penadahan. Dalam praktik, tidak jarang pelaku usaha membeli HP dengan harga jauh di bawah pasaran, tanpa kelengkapan dokumen, atau bahkan dalam kondisi terkunci (locked). Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penadahan?
Dalam hukum positif Indonesia, penadahan kini diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana. Unsur “patut diduga” menjadi krusial, karena tidak mensyaratkan adanya pengetahuan pasti, melainkan cukup adanya kondisi objektif yang seharusnya menimbulkan kecurigaan bagi orang yang beritikad baik.
Dalam konteks konter HP, beberapa indikator dapat memicu dugaan tersebut, seperti harga yang tidak wajar, ketiadaan dus atau bukti pembelian, serta kondisi perangkat yang terkunci atau bermasalah (misalnya IMEI tidak terdaftar). Jika pelaku usaha tetap melakukan transaksi dalam kondisi demikian, maka secara hukum unsur penadahan berpotensi terpenuhi.
Sejumlah kasus konkret menunjukkan penerapan norma ini. Di Surabaya, seorang pelaku membeli HP dengan harga murah melalui platform daring dari pihak tidak dikenal, kemudian menjualnya kembali setelah melakukan modifikasi. Belakangan ini diketahui bahwa perangkat tersebut merupakan hasil pencurian, dan pelaku diproses dengan dugaan penadahan. Kasus lain di Jember melibatkan pemilik konter HP yang membeli dan menjual kembali HP tanpa mengetahui asal-usul yang jelas, hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Selain itu, aparat juga kerap mengungkap jaringan penadahan HP curian yang dipasarkan melalui media sosial dengan harga tidak wajar.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha jual beli HP bekas tidak serta-merta melakukan penadahan. Namun, apabila terdapat keadaan yang secara objektif menimbulkan kecurigaan dan transaksi tetap dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 591 KUHP. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan verifikasi asal-usul barang menjadi sangat penting untuk menghindari risiko pidana.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 591.
- “Diduga Terlibat Penadahan, Pria Surabaya Jual HP Hasil Curian Lewat Marketplace,” Infopol News, 2025.
- “Gara-Gara Beli HP Hasil Curian, Pemilik Konter dan Tukang Servis HP Ditangkap Polisi,” Prosalina FM, 2018.
- “Polres Tanggamus Bongkar Sindikat Penadah HP Curian,” Lampung Insider, 2026.











