Dalam diskursus hukum pidana, penentuan derajat kesalahan seseorang sering kali terbentur pada kompleksitas peran dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (deelneming). Salah satu asas fundamental yang menjadi kompas moral dan hukum dalam mengurai kompleksitas ini adalah Accesorium non ducit, sed sequitur suum principale. Secara harfiah, asas ini bermakna bahwa “sesuatu yang bersifat tambahan tidak memimpin, melainkan mengikuti hal yang utama.”
Asas ini bukan sekadar adagium hukum perdata terkait kebendaan, melainkan pondasi logis dalam hukum pidana untuk menentukan apakah seseorang yang membantu atau menganjurkan suatu kejahatan dapat dipidana atau tidak. Artikel ini akan meninjau secara komprehensif bagaimana asas ini beroperasi dalam teori hukum pidana dan implementasinya pada kasus riil di pengadilan.
Konstruksi Teoretis: Relasi Utama dan Aksesori
Dalam doktrin hukum pidana, perbuatan pidana dipilah menjadi dua kategori besar dalam konteks penyertaan:
- Perbuatan Utama (Principale): Yakni perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (dader) yang memenuhi seluruh unsur delik dalam undang-undang secara mandiri.
- Perbuatan Aksesori (Accesorium): Yakni perbuatan yang dilakukan oleh pembantu (medeplichtige) menurut Pasal 56 KUHP atau penganjur (uitlokker) menurut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berdasarkan asas ini, perbuatan aksesori tidak memiliki kemandirian hukum. Sifat melawan hukum dari perbuatan pembantu atau penganjur “meminjam” atau “mengikuti” sifat melawan hukum dari perbuatan utamanya. Jika perbuatan utamanya tidak terbukti atau dinyatakan bukan tindak pidana, maka demi hukum, perbuatan aksesorinya pun gugur.
Pembahasan Deskriptif: Sifat Aksesoriitas dalam Praktik
- Ketergantungan Nasib Hukum (The Doctrine of Accessory Liability)
Asas ini menegaskan bahwa tidak mungkin ada “pembantuan” tanpa adanya “kejahatan utama.” Dalam praktik persidangan, jaksa penuntut umum harus terlebih dahulu membuktikan bahwa tindak pidana materiil telah terjadi secara sempurna (voldongen). Hal ini sering memicu perdebatan dalam perkara yang berkasnya dipisah (splitsing), dimana putusan terhadap pembantu sangat bergantung pada kekuatan pembuktian terhadap pelaku utama.
- Diferensiasi Hukuman: Logika Keadilan Proporsional
Penerapan asas ini juga berimplikasi pada berat ringannya sanksi. Karena perbuatan aksesori hanya bersifat “mengikuti,” maka secara logis hukumannya tidak boleh melebihi pelaku utama. Di Indonesia, Pasal 57 KUHP mengukuhkan asas ini dengan memberikan pengurangan sepertiga dari ancaman maksimal bagi pembantu. Logikanya sederhana: yang “mengikuti” tidak mungkin memikul beban lebih berat dari yang “memimpin.”
- Relevansi Kasus: Studi Kasus Bali 3 Shooting (2025-2026)
Ilustrasi nyata dari operasionalisasi asas ini dapat kita lihat pada perkara penembakan di Vila Casa Santisya, Munggu. Dalam kasus ini, Darcy Francesco Jenson didakwa memberikan bantuan logistik (penyewaan vila dan kendaraan) bagi dua eksekutor lainnya.
- Aplikasi Asas: Kedudukan Darcy adalah sebagai accesorium. Majelis Hakim PN Denpasar dalam putusannya wajib memastikan terlebih dahulu bahwa penembakan yang dilakukan oleh eksekutor (sebagai principale) memenuhi unsur pembunuhan berencana.
- Konsekuensi Putusan: Karena perbuatan utama terbukti, maka Darcy dapat dipidana. Namun, selaras dengan asas ini, vonis Darcy (12 tahun) dijatuhkan lebih ringan daripada pelaku utama (16 tahun). Hal ini menegaskan bahwa peran yang bersifat aksesori hanya mendukung terjadinya delik, bukan sebagai penentu utama niat jahat (mens rea) secara keseluruhan.
Asas Accesorium non ducit, sed sequitur suum principale adalah instrumen pengontrol keadilan dalam hukum pidana. Ia memastikan bahwa seseorang tidak dihukum dalam ruang hampa tanpa adanya delik utama yang mendasarinya. Dalam perkara kompleks seperti penembakan lintas negara di Bali, asas ini berfungsi membedah tanggung jawab pidana secara proporsional, memastikan bahwa penyokong logistik tidak dihukum lebih berat daripada eksekutor, namun tetap memikul konsekuensi hukum atas bantuan yang diberikannya.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Lukman Hakim. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana (Buku Ajar Bagi Mahasiswa). Jakarta.
- Ady Thea. (2026). Pasal 170 KUHAP Baru Jadi Pedoman Penanganan Kasus Andrie Yunus. Hukumonline. Diakses pada tanggal 24 Maret 2026 melalui tautan https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-170-kuhap-baru-jadi-pedoman-penanganan-kasus-andrie-yunus-lt69bb703b4d6e4/











