Apakah Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Dapat Memberikan Keterangan di Media Sosial?

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai apakah anak sebagai korban dapat memberikan keterangan secara langsung di depan publik atau di media. Persoalan ini penting, karena di satu sisi, anak memiliki hak untuk didengar, tetapi di sisi lain, negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis anak.

Pada dasarnya, hukum di Indonesia melarang publikasi atas identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan keterangan kepada publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). Hal ini sejalan dengan asas the best interest of the child dalam Convention on the Rights of The Child 1989 yang menyatakan bahwa kepentingan dan perlindungan anak harus didahulukan di dalam masyarakat, pemerintah, maupun hal-hal lainya.

Oleh karena itu, anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh ditampilkan, dihadirkan, atau diminta memberikan keterangan kepada publik melalui podcast, YouTube, TikTok, Instagram, maupun platform digital lainnya apabila tindakan tersebut berpotensi membuka identitas atau mengekspos anak. Ketentuan tersebut sejalan dengan larangan yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wa Ode Fithrah Azzalia Syamsudin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
Related Posts
WhatsApp chat