Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan Wajah Teman, Apakah Dapat Dipidana?

Dalam konteks pelindungan data pribadi, wajah seseorang dapat dikategorikan sebagai data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu yang bersangkutan. Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melarang setiap orang untuk secara sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU PDP, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Apabila foto tersebut digunakan melalui media elektronik, Pasal 26 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga relevan. Penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi pada prinsipnya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian, Pasal 26 ayat (2) UU ITE memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan atas kerugian tersebut. Ketentuan ini merupakan dasar perlindungan dan hak untuk menggugat, bukan ketentuan pidana yang secara otomatis memidana pembuat stiker.

Persoalan yang berbeda dapat timbul apabila foto tersebut diedit atau dimanipulasi tanpa hak. Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku hanya karena seseorang mengubah foto menjadi stiker. Untuk dapat menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi.

Risiko pertanggungjawaban pidana menjadi lebih jelas apabila stiker tersebut digunakan dengan tujuan untuk menghina atau mempermalukan orang lain. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga berdasarkan Pasal 440 KUHP, perkara tidak dapat dituntut apabila korban tidak mengajukan pengaduan. Jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, pidananya dapat diperberat berdasarkan Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, membuat stiker WhatsApp dari wajah teman tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika masalahnya adalah penggunaan wajah sebagai data pribadi tanpa hak, Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP dapat diterapkan apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Jika penggunaannya melalui media elektronik menimbulkan kerugian, Pasal 26 UU ITE memberikan dasar perlindungan dan gugatan. Jika terdapat perubahan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak, Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE dapat dipertimbangkan. Sementara jika stiker digunakan untuk menghina atau mempermalukan korban, Pasal 436 jo. Pasal 440 KUHP menjadi ketentuan yang relevan. Oleh karena itu, penggunaan foto seseorang sebagai stiker sebaiknya dilakukan dengan persetujuan dan tidak digunakan untuk merugikan atau merendahkan pihak yang bersangkutan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Thomas Rifera Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • https://statik.tempo.co/data/2018/11/07/id_795218/795218_720.jpg
  • Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 48 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 436, Pasal 440, dan Pasal 441 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Related Posts
WhatsApp chat