Apakah RUPS Tahunan Wajib Dibuatkan Akta Notaris?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Namun, UU PT tidak secara tegas mewajibkan setiap RUPS Tahunan untuk dituangkan dalam akta notaris. Pasal 90 UU PT hanya mengatur bahwa risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat serta paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk, kecuali apabila risalah tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris.

Oleh karena itu, menurut UU PT, RUPS Tahunan pada dasarnya dapat dibuktikan dengan risalah rapat biasa tanpa harus dibuat dalam akta notaris. Seiring berjalannya waktu, pengaturan tersebut mengalami perkembangan dengan berlakunya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, tepatnya dalam Pasal 16 ayat (2) yang secara tegas menyatakan bahwa persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris.

Kemudian, ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) mewajibkan persetujuan tersebut disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani, sedangkan Pasal 16 ayat (5) mensyaratkan akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan sebagai dokumen pendukung pelaporan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Oleh karena itu, sejak berlakunya Permenkum 49 Tahun 2025, perseroan juga harus menuangkan persetujuan laporan tahunan tersebut ke dalam akta notaris untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui SABH.

Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum 49 Tahun 2025. Dengan demikian, meskipun UU PT tidak mewajibkan seluruh RUPS Tahunan dibuat dalam akta notaris, untuk keperluan pelaporan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Permenkum 49 Tahun 2025, hasil RUPS yang menyetujui laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Gambar: Ilustrasi Chat GPT
Related Posts
WhatsApp chat