Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, persoalan kewarganegaraan ganda kembali menjadi perhatian. Lantas, apakah seseorang yang tinggal atau bekerja di Indonesia dapat memiliki dua kewarganegaraan sekaligus? Pada prinsipnya, tidak. Hukum Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), kewarganegaraan ganda hanya dimungkinkan secara terbatas bagi anak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 6 UU 12/2006 mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihannya terhadap salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau setelah kawin.
Isu tersebut kembali menjadi perhatian pada 2026 setelah muncul pemberitaan mengenai anak seorang penerima beasiswa LPDP yang disebut memiliki paspor Inggris. Pemerintah kemudian memberikan klarifikasi bahwa anak tersebut masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan atau penggunaan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara asing tidak serta-merta menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Status kewarganegaraan seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perdebatan mengenai kewarganegaraan asing juga pernah dikaitkan dengan B.J. Habibie. Setelah berkarier di Jerman, pemerintah Jerman disebut pernah menawarkan kewarganegaraan kepada B.J. Habibie. Namun, B.J. Habibie menolak tawaran tersebut dan tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan asing tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sekaligus.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa, tinggal belajar, atau bekerja di luar negeri tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seseorang untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Indonesia tetap menempatkan asas kewarganegaraan tunggal sebagai prinsip utama, sedangkan kewarganegaraan ganda hanya dimungkinkan secara terbatas dalam kondisi tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, sepanjang UU 12/2006 masih berlaku, orang dewasa pada prinsipnya tidak dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sekaligus memperoleh kewarganegaraan asing. Apabila Indonesia hendak menerapkan kewarganegaraan ganda secara lebih luas, diperlukan perubahan terhadap kerangka hukum kewarganegaraan yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Afredo Lazuardi – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 26.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
- Kementerian Hukum, Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah NKRI.
- ICMI, “Cerita Habibie yang Memegang Teguh Status Warga Indonesia.”
- Media Indonesia, “Habibie Pernah Tolak Tawaran Jadi WN Kehormatan Jerman.”











