The Right to Be Forgotten: Menyeimbangkan Privasi Digital dan Kepentingan Publik dalam Peradilan Indonesia

Ketukan palu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tidak hanya menutup lembaran kasus hukum yang menyedot perhatian publik, namun juga menyalakan kembali diskursus mendalam mengenai perlindungan harkat dan martabat manusia di era informasi.

Meski mayoritas majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara, kehadiran pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra menjadi mahakarya penalaran hukum yang menonjolkan aspek perlindungan data pribadi. Hakim Andi menegaskan bahwa apabila seorang terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka kepadanya harus diberikan pemulihan nama baik yang mencakup hak untuk dilupakan atau right to be forgotten agar rekam jejak digital masa lalu tidak terus membelenggu masa depan individu tersebut.

Pijakan hukum utama mengenai hak ini di Indonesia sebenarnya telah memiliki akar konstitusional yang kuat dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Secara eksplisit, konsep ini kemudian dituangkan ke dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang mengatur:

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penepatan pengadilan.”

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memberikan wewenang kepada subjek data untuk mengakhiri pemrosesan dan meminta penghapusan data pribadi mereka.

“Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Secara doktrinal, gagasan hak untuk dilupakan ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan menjamin agar setiap individu dapat menikmati hak-haknya tanpa gangguan yang sewenang-wenang. Pakar hukum seperti Paul de Hert juga menjelaskan bahwa hak untuk dilupakan merupakan bentuk pengakuan terhadap perubahan identitas individu dari waktu ke waktu, sehingga seseorang berhak memiliki kendali atas informasi lama yang tidak lagi mencerminkan realitas dirinya saat ini. Dalam kacamata klasik, konsep ini juga bersumber dari pemikiran Samuel Warren dan Louis Brandeis mengenai the right to be let alone atau hak untuk menikmati kehidupan pribadi tanpa gangguan pemantauan pihak lain yang tidak sah.

Namun, penerapan hak untuk dilupakan dalam praktik peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan besar karena harus menyeimbangkan antara hak atas privasi individu dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Beberapa poin kritikal yang menjadi hambatan dalam implementasi hak ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Definisi mengenai informasi yang dianggap tidak relevan masih bersifat multitafsir sehingga sering terjadi benturan kepentingan antara pemohon dengan penyedia jasa aplikasi atau platform digital yang memiliki alasan kepentingan publik untuk tetap menyimpan data tersebut.
  • Mekanisme permohonan melalui penetapan pengadilan dinilai terlalu birokratis dan memakan waktu lama yang secara filosofis bertentangan dengan prinsip penghapusan data secara cepat sebagaimana standar di Uni Eropa.
  • Adanya risiko terjadinya penghilangan catatan sejarah penting atau yang disebut sebagai re-writing history, apabila hak untuk dilupakan digunakan secara serampangan oleh figur publik untuk menghapus jejak kasus hukum atau perbuatan tercela di masa lalu.

Hakim Andi Saputra dalam pertimbangannya juga menyoroti aspek niat jahat atau mens rea yang harus dibuktikan secara kuat sebelum menjatuhkan hukuman, karena kegagalan membuktikan hubungan sebab akibat antara kebijakan dengan keuntungan pribadi dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Pandangan progresif ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sedang berupaya bertransformasi untuk lebih menghargai integritas digital setiap warga negara. Pada akhirnya, hak untuk dilupakan bukan sekadar alat untuk menghapus memori internet, melainkan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi manusia untuk memulai lembaran baru tanpa bayang-bayang tragedi masa lalu yang sudah tidak lagi relevan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Michelle Stephanie Langelo Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

Referensi

Buku:

  • LBH Pers. 2018. Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia: Orisinalitas dan Tantangan dalam Penerapannya. Jakarta: LBH Pers.

Jurnal:

  • Ajiputera, Muhammad Taufik, dan Heru Susetyo. 2024. “Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 3.
  • Lie, Gunardi, Dylan Aldianza Ramadhan, dan Ahmad Redi. 2022. “Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi: Quasi Peradilan dan Upaya Terciptanya Right to be Forgotten di Indonesia.” Jurnal Yudisial 15, no. 2.
  • Prabasari, Ni Kadek Dhea Ardi, Kadek Januarsa Adi Sudharma, dan Michael Angelo. 2024. “The Right to be Forgotten: Regulation of Personal Data Deletion in Indonesia.” Krtha Bhayangkara 18, no. 3.

Website Internet:

  • CNN Indonesia. 2026. “2 Hakim Dissenting, Minta Ibam Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan.” CNN Indonesia, 13 Mei.
  • Hufron. 2026. “Makna Dissenting Opinion dalam Putusan Nadiem.” TIMES Indonesia, 2 Juli.
  • Tim Dandapala. 2026. “Dissenting Opinion Warnai Vonis Nadiem Makarim.” Dandapala, 30 Juni.
Related Posts
WhatsApp chat