Bayangkan seseorang berada dalam situasi genting, kemudian menghadapi ancaman, tekanan, atau bahkan potensi ketidakadilan yang hanya bisa dibuktikan melalui percakapan yang sedang berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, tindakan merekam secara diam-diam sering dipandang sebagai satu-satunya cara untuk melindungi diri. Namun, dalam lanskap hukum Indonesia, tindakan tersebut tidak pernah netral, sebab selalu berada di wilayah abu-abu antara perlindungan hak dan pelanggaran privasi.
Secara normatif, titik awal pembahasannya terletak pada larangan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 31 UU ITE secara tegas melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik tanpa hak. Larangan ini diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 47 UU ITE yang menunjukkan bahwa negara memandang serius perlindungan komunikasi privat sebagai bagian dari hak asasi.
Namun, jika berhenti pada pembacaan tekstual semata, kesimpulan bahwa “setiap rekaman diam-diam adalah pidana” akan terlalu menyederhanakan persoalan. Di sinilah hukum mulai bekerja secara lebih dalam. Mahkamah Konstitusi, dalam sejumlah pertimbangannya, menegaskan bahwa tidak semua perekaman dapat dikualifikasikan sebagai intersepsi ilegal. Perekaman yang dilakukan oleh pihak yang secara langsung terlibat dalam percakapan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyadapan oleh pihak ketiga. Logika hukumnya sederhana namun penting, yaitu seseorang yang menjadi bagian dari percakapan pada dasarnya sudah “memiliki” akses atas informasi tersebut, sehingga tindakan merekam lebih tepat dipahami sebagai bentuk dokumentasi, bukan penyadapan.
Dengan demikian, muncul garis pemisah yang cukup krusial. Ketika perekaman dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat, secara sengaja dan tersembunyi, maka perbuatan tersebut jelas memenuhi unsur intersepsi tanpa hak. Dalam situasi ini, hukum tidak lagi melihat motif perlindungan diri, melainkan pelanggaran terhadap privasi dan kehendak bebas para pihak yang berkomunikasi. Di titik inilah rekaman diam-diam berubah dari alat perlindungan menjadi perbuatan pidana.
Namun, dilema hukum yang paling menentukan justru tidak berhenti pada siapa yang merekam, melainkan apa yang dilakukan terhadap hasil rekaman tersebut. Rekaman yang diperoleh, bahkan secara sah, sejatinya tetap harus tunduk pada batasan yang ditentukan undang-undang. Selama rekaman itu disimpan dan digunakan dalam koridor penegakan hukum, misalnya diserahkan kepada penyidik, jaksa, atau hakim sebagai alat bukti elektronik, maka rekaman tersebut memperoleh legitimasi hukum. Dalam konteks ini, hukum cenderung memandang perekaman sebagai sarana perlindungan hak dan pencarian keadilan.
Sebaliknya, ketika rekaman itu keluar dari ruang hukum dan masuk ke ruang publik, risikonya berubah secara drastis. Penyebarluasan rekaman melalui media sosial, grup percakapan, atau platform digital lainnya dapat menimbulkan persoalan baru berdasarkan Pasal 27 UU ITE, terutama jika muatannya menyentuh pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, atau pelanggaran hak privasi. Bahkan ketika isi rekaman itu benar secara faktual, hukum tidak serta-merta membenarkan penyebarannya.
Aspek lainnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya larangan penggunaan potret atau rekaman seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Meskipun bukan norma pidana utama dalam konteks penyadapan, aturan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia secara konsisten menempatkan kontrol atas penggunaan citra dan suara seseorang di tangan subjeknya, bukan pada pihak yang merekam.
Jika ditarik secara konseptual, hukum Indonesia sebenarnya tidak menyalahi tindakan merekam itu sendiri. Yang dilindungi oleh hukum adalah privasi, kehendak, dan proporsionalitas dalam penggunaan informasi. Rekaman diam-diam dapat berfungsi sebagai perisai ketika ia tetap berada dalam jalur pembuktian hukum dan kepentingan yang sah. Namun, hal tersebut dapat dengan cepat berubah menjadi bumerang ketika dipakai sebagai alat eksposur publik, ujaran kebencian, atau penghakiman massa.
Dengan demikian, merekam secara diam-diam dalam perspektif hukum Indonesia adalah instrumen yang sah hanya sejauh ia digunakan secara terbatas, proporsional, dan bertanggung jawab. Tindakan tersebut sah di ruang sidang, tetapi berbahaya di ruang publik. Hukum berusaha menjaga ambang batas keseimbangan yang rapuh antara hak seseorang untuk melindungi diri dan hak orang lain untuk tetap memiliki ruang privat yang tidak boleh ditembus sembarangan, bahkan atas nama keadilan sekalipun.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga – Intern DNT Lawyers Bali.











