Influencer Kena Pajak? Bagaimana Pengaturannya

Pengakuan influencer sebagai profesi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menimbulkan perdebatan baru ketika influencer, selebgram, blogger, dan vlogger dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Di tengah berkembangnya ekonomi digital dan banyaknya kreator konten yang masih berada pada skala usaha kecil, muncul pertanyaan mengenai mengapa mereka tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sebagaimana pelaku UMKM pada umumnya.

Pasal 56 ayat (4) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas mengategorikan influencer sebagai pekerjaan bebas. Selanjutnya, Pasal 56 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Konsekuensinya, meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, influencer tidak dapat memanfaatkan skema pajak final.

Pengaturan tersebut masih menyisakan persoalan mengenai batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha. Dalam praktiknya, tidak semua influencer bekerja secara individual. Banyak kreator digital yang telah membangun tim produksi, manajemen, hingga badan usaha dengan berbagai sumber pendapatan, seperti monetisasi platform, afiliasi, periklanan, dan penjualan produk. Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa sebagian aktivitas influencer modern dapat menyerupai kegiatan usaha yang lazim dijalankan oleh UMKM. Akibatnya, seorang kreator konten yang bekerja sendiri dengan penghasilan terbatas diperlakukan sama dengan influencer besar yang telah mengelola bisnis bernilai miliaran rupiah.

Dengan demikian, tanpa penjelasan yang lebih komprehensif, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wa Ode Fithrah Azzalia Syamsudin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Perpajakan.
Related Posts
WhatsApp chat