Apakah Penggabungan Omzet Suami Istri dalam PP 20 Tahun 2026 Diterapkan secara Tepat Sasaran?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP/20/2026) memperbarui ketentuan perpajakan bagi suami-istri mengenai penggabungan omzet bagi yang tidak membuat pemisahan harta untuk menentukan penggunaan fasilitas PPH Final UMKM. Penggabungan omzet dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus mencegah pemecahan usaha demi memperoleh fasilitas pajak.

Sebagai ilustrasi, Nyonya A memiliki usaha butik dengan peredaran bruto Rp2 miliar per tahun, sedangkan Tuan B menjalankan usaha pakan ikan dengan peredaran bruto Rp3 miliar per tahun. Secara terpisah, masing-masing usaha masih berada dalam batas omzet yang memungkinkan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM. Namun, karena omzet keduanya digabungkan menjadi Rp5 miliar dan melampaui batas Rp4,8 miliar, pada Tahun Pajak berikutnya pasangan tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Ketentuan ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026.

Dengan demikian, dua usaha yang secara ekonomi berdiri sendiri dapat kehilangan akses terhadap fasilitas perpajakan UMKM karena pemiliknya terikat dalam hubungan perkawinan. Penggabungan omzet tanpa mempertimbangkan bahwa masing-masing usaha memiliki struktur biaya dan risiko bisnis yang berbeda berpotensi menimbulkan beban pajak yang tidak proporsional.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Artha Kencana Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat