Penipuan merupakan suatu peristiwa hukum yang unik karena diatur dalam KUHP dan KUHPerdata. Penipuan dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Dalam konteks ini, yang menjadi fokus adalah adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain dan dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga negara berwenang melakukan penuntutan dan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, penipuan dalam hukum pidana dapat terjadi pada tahap pra-kontrak, saat pelaksanaan kontrak, maupun setelah kontrak berjalan (post-contractual stage), sepanjang unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat dibuktikan.
Sedangkan, penipuan dalam hukum perdata atau bedrog sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata hanya berkaitan dengan tahap pra-kontrak, yaitu ketika salah satu pihak memberikan persetujuan karena adanya tipu muslihat yang memengaruhi kehendaknya. Oleh karena itu, penipuan dalam hukum perdata dipandang sebagai cacat kehendak yang mengakibatkan suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan.
Perbedaan tersebut berimplikasi pada tujuan penyelesaiannya. Hukum pidana bertujuan menghukum pelaku melalui sanksi pidana, sedangkan hukum perdata bertujuan memulihkan hak pihak yang dirugikan melalui pembatalan perjanjian, pengembalian keadaan seperti semula, atau pemberian ganti rugi. Oleh karena itu, apabila penipuan terjadi pada tahap pra-kontrak, pihak yang dirugikan pada prinsipnya memiliki pilihan untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1328 KUHPerdata atau menempuh proses pidana apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur Pasal 492 KUHP.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- KUHPerdata
- Arif Ramadhan, Perbedaan Penipuan Dalam Hukum Pidana dan Perdata, https://klikhukum.id/perbedaan-penipuan-dalam-hukum-pidana-dan-perdata/
- Insani Media, Pahami Penipuan Menurut Pidana dan Perdata, https://insanimedia.id/pahami-penipuan-menurut-pidana-dan-perdata/
- Gambar: Penipuan Foto – unduh gambar kualitas tinggi gratis | Magnific (sebelumnya Freepik)











