Apa Perbedaan Descente dan Konstatering dalam Hukum Acara Perdata?

Dalam praktik, sengketa yang berkaitan dengan tanah, bangunan, atau objek tidak bergerak lainnya sering kali menimbulkan perbedaan antara kondisi yang dijelaskan para pihak di persidangan dengan keadaan nyata di lapangan. Oleh karena itu, pengadilan memerlukan instrumen untuk memverifikasi fakta selama proses pemeriksaan maupun pada saat putusan akan dieksekusi, yakni descente dan konstatering.

Descente adalah pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim selama proses pembuktian di persidangan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa, seperti letak, luas, batas-batas, atau kondisi fisiknya. Hal ini dapat dilakukan apabila hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan para pihak belum cukup memberikan kejelasan mengenai objek yang disengketakan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 153 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), Pasal 180 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan Pasal 211 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek perkara.

Tidak terbatas pada tanah saja, orang juga dapat menjadi objek descente apabila memang diperlukan. Contohnya, dalam hal pengampuan dan adopsi dimana terdapat kondisi yang memang tidak memungkinkan seseorang untuk hadir di persidangan karena alasan kesehatan, seperti sakit atau ketika hakim memang perlu untuk secara langsung melakukan descente ke lingkungan tempat tinggal seperti dalam perkara adopsi.

Berbeda dengan descente, konstatering merupakan tindakan pencocokan atau penegasan keadaan objek yang dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi. Tujuannya Adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan, baik mengenai letak, luas, batas, maupun identitas objeknya. Meskipun istilah konstatering tidak diatur secara tegas dalam HIR maupun RBg, praktik tersebut telah lama dikenal dalam lingkungan peradilan dan menjadi bagian dari kewenangan Ketua Pengadilan dalam melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg.

HIR/RBg pada dasarnya hanya mengatur kerangka eksekusi, misalnya Pasal 200 ayat (11) HIR juncto Pasal 218 ayat (2) RBg yang menjadi dasar eksekusi riil berupa pelaksanaan penyerahan barang atau tanah secara paksa. Oleh karena itu, apabila descente berfungsi membantu hakim menjatuhkan putusan yang tepat berdasarkan kondisi nyata objek sengketa, maka konstatering berfungsi untuk memastikan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat dieksekusi secara benar, efektif, dan sesuai dengan objek yang dimaksud dalam amar putusan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat