Apakah Direksi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Apabila Perusahaan Rugi karena Ulah Karyawan?

Pada prinsipnya, direksi tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi hanya karena perusahaan mengalami kerugian akibat perbuatan karyawan. Dalam hukum perseroan, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian tersebut timbul karena kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut mencerminkan penerapan doktrin piercing the corporate veil.

Di sisi lain, Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dalam konteks perseroan, ketentuan ini pada dasarnya membebankan tanggung jawab kepada perusahaan sebagai badan hukum yang merupakan pemberi kerja, bukan kepada direksi secara pribadi. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip separate legal entity, yang berarti perusahaan merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan dapat bertindak atas nama mereka sendiri di hadapan hukum, seperti kemampuan untuk memiliki aset, digugat dan menggugat di pengadilan, serta tanggung jawab hukum lainnya. Oleh karena itu, apabila seorang karyawan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, pihak yang pada umumnya terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban adalah perseroan sebagai pemberi kerja.

Dengan demikian, selama direksi dapat menunjukkan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan perusahaan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, maka kerugian yang timbul semata-mata karena tindakan individu karyawan pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum, bukan tanggung jawab pribadi direksi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Alessandro Austin Putra Latumahina Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat