Di Indonesia, pendaftaran merek dagang kerap dikesampingkan oleh pelaku usaha, seperti UMKM, yang lebih memilih membuka usaha terlebih dahulu. Padahal, keputusan ini bisa menjadi bumerang ketika sengketa muncul di kemudian hari.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia menganut sistem first to file, dimana hak eksklusif atas suatu merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada yang paling lama menggunakannya. Akibatnya, pelaku usaha yang sudah bertahun-tahun membangun bisnis bisa kehilangan hak atas nama produknya sendiri karena pihak lain lebih dulu mendaftarkan nama tersebut secara resmi.
Kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum beritikad buruk (bad faith) yang sengaja mendaftarkan merek orang lain demi keuntungan pribadi. Pihak yang dirugikan memang dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (3) UU Merek, namun jalur ini memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, mendaftarkan merek sejak awal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah perlindungan paling mendasar bagi keberlangsungan bisnis. Dalam sistem first to file, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dialah yang dilindungi hukum.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Felisa Sherika Fatimah – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis











