Insolvensi adalah keadaan di mana debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, baik karena ketidakmampuan likuiditas (cash flow insolvency) maupun karena jumlah kewajiban melebihi nilai aset (balance sheet insolvency). Insolvensi merupakan asas yang umum dijumpai dalam aturan maupun praktik kepailitan di negara-negara luar, dimana pengadilan hanya dapat mempailitkan debitor yang sudah insolven. Menurut Prof. Hadi Subhan, keadaan insolven adalah keadaan di mana harta kekayaan debitor (aktiva) jauh lebih kecil dari utang-utang yang dimiliki (pasiva) yang biasanya diukur dengan suatu insolvency test. Ketentuan ini pernah berlaku dalam Pasal 1 ayat (1) Faillissement Verordening 1906.
Insolvensi penting untuk memastikan debitor memang berada dalam kondisi tidak mampu membayar sehingga pantas dipailitkan. Kepailitan sendiri pada dasarnya berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang piutang bagi debitor yang sudah tidak mampu atau tidak beritikad baik membayar kewajibannya. Namun, tanpa adanya insolvency test, kepailitan yang sekarang berlaku di Indonesia, berpotensi digunakan sebagai instrumen pemaksaan pembayaran utang tanpa mempertimbangkan kondisi solvabilitas debitor secara menyeluruh.
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Faillissement Verordening 1906 yang mengatur mengenai keadaan “berhenti membayar,” pada awalnya ketentuan tersebut menuntut adanya kondisi debitor yang sama sekali tidak lagi melakukan pembayaran utang. Selama debitor masih melakukan pembayaran, meskipun hanya dalam jumlah yang sangat kecil, debitor tersebut belum dapat dianggap berada dalam keadaan berhenti membayar. Ketentuan ini bertujuan untuk menandai adanya ketidakmampuan finansial yang bersifat total, yaitu ketika debitor tidak lagi mampu melanjutkan kegiatan usahanya maupun memenuhi kewajiban pembayaran utang, bahkan dalam jumlah yang paling minimal.
Kemudian, dalam perubahan UU Kepailitan, syarat seorang debitor untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Faillissement Verordening 1906 kemudian diganti menjadi “tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.” Frasa “tidak membayar lunas” mencakup keadaan ketika debitor hanya membayar sebagian kewajibannya, sehingga pembayaran yang tidak penuh tetap dianggap sebagai wanprestasi. Ketentuan ini mencerminkan prinsip pembuktian sederhana, yang tidak mensyaratkan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan debitor. Syarat yang sederhana ini dan tanpa adanya insolvency test sebagai syarat seseorang pailit dapat menyebabkan debitor yang sebenarnya masih sehat untuk dipailitkan. Selain itu, juga dapat membuka peluang itikad tidak baik dari kreditor maupun debitor.
Contohnya, kreditur dengan nilai piutang kecil dapat mempailitkan debitor yang memiliki aset jauh lebih besar ataupun debitor mengajukan pailit untuk menghindari kewajiban membayar utang yang sebenarnya mampu dibayar. Oleh karena itu, penerapan insolvency test sebagai syarat tambahan patut dipertimbangkan guna meningkatkan keadilan dan akurasi dalam penetapan status pailit.
Undang-Undang Kepailitan baru menetapkan keadaan insolvensi setelah putusan pailit dijatuhkan. Hal ini terjadi bila dalam rapat pencocokan piutang, debitor tidak mengajukan rencana perdamaian, rencana tersebut ditolak oleh rapat kreditor, atau pengesahan perdamaian ditolak melalui putusan PN Niaga yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan. Konsep insolvensi dalam UU Kepailitan ini berbeda dengan insolvency test di awal.
Sementara itu, insolven dalam tahap pemberesan kepailitan merujuk pada fase yang muncul ketika perdamaian yang disahkan tidak tercapai. Pada tahap ini, dilakukan pemberesan atas seluruh harta pailit. Dengan demikian, hukum kepailitan Indonesia tidak menempatkan insolvensi sebagai syarat untuk menyatakan pailit, melainkan sebagai konsekuensi setelah putusan pailit dijatuhkan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana, 2008).
- Warsito, Lilik. “Urgensi Pembuktian Syarat Kepailitan dan Tes Insolvensi dalam Permohonan Kepailitan” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024).
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.











