Kepailitan merupakan instrumen dalam pelunasan utang debitor kepada para kreditornya melalui mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitor. Sejak putusan pailit dijatuhkan, kewenangan pengelolaan dan pemberesan harta beralih kepada kurator, meskipun terhadap putusan tersebut masih dimungkinkan upaya hukum lanjutan. Namun, dalam praktiknya, sering muncul persoalan ketika debitor melakukan tindakan tertentu sebelum dinyatakan pailit, seperti mengalihkan atau menyembunyikan asetnya. Tindakan ini berpotensi merugikan kreditor karena mengurangi harta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan utang. Untuk menghadapi situasi tersebut, hukum menyediakan mekanisme yang dikenal sebagai actio pauliana.
Actio pauliana merupakan upaya hukum yang memungkinkan pembatalan terhadap perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor. Instrumen ini pada dasarnya memberikan hak kepada kreditor (melalui kurator dalam kepailitan) untuk menuntut agar perbuatan hukum tersebut dibatalkan karena merugikan kreditor. Actio pauliana secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 1341 KUH Perdata yang mengatur bahwa “kreditor dapat menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu, debitor mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditor.” Dalam hukum perdata, actio pauliana tidak hanya dikenal dalam konteks kepailitan. Secara umum, terdapat beberapa jenis, yaitu:
- Actio Pauliana umum dalam hukum perdata (Pasal 1341 KUH Perdata);
- Actio Pauliana dalam hukum waris (Pasal 1061 KUH Perdata);
- Actio Pauliana dalam kepailitan (Pasal 41 sampai Pasal 47 UU Kepailitan).
Dalam literatur hukum internasional, mekanisme ini sering dianalogikan sebagai clawback action, yaitu mekanisme untuk “menarik kembali” aset yang telah dialihkan secara tidak sah oleh debitor.
Hukum kepailitan mengatur actio pauliana dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan). Pasal 41 ayat (2) UU Kepailitan mengatur bahwa “apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.” Kemudian Pasal 42 huruf b UU Kepailitan mengatur adanya dugaan bahwa perbuatan hukum debitor yang tidak wajib dilakukan, seperti pemberian jaminan atas utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih, dianggap merugikan kreditor apabila dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan dalam hukum kepailitan ini mempertegas bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum tertentu yang dilakukan dalam kurun waktu sebelum putusan pailit.
Agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai objek actio pauliana, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus terpenuhi:
a. terdapat suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor. Perbuatan ini bisa berupa transaksi seperti jual beli, hibah, atau pemberian jaminan;
b. perbuatan tersebut dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit;
c. perbuatan tersebut tidak bersifat wajib. Artinya, tindakan itu bukan merupakan kewajiban hukum atau kewajiban kontraktual yang harus dilakukan debitor;
d. perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditor;
e. terdapat unsur bahwa debitor dan pihak ketiga mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor (itikad tidak baik).
Contoh perbuatan debitor yang dapat dibatalkan melalui upaya hukum actio pauliana adalah pengalihan aset kepada pihak ketiga dengan harga tidak wajar, hibah yang dilakukan menjelang pailit, pembayaran utang yang belum jatuh tempo, transaksi dengan pihak terafiliasi yang merugikan kreditor, dan perbuatan hukum lainnya yang merugikan kreditor.
Dalam proses pengajuan actio pauliana, kurator memiliki peran sentral sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kurator harus mampu membuktikan bahwa seluruh unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Namun demikian, dalam praktik, pembuktian ini bukan hal yang mudah. Salah satu kendala utama adalah membuktikan adanya niat atau pengetahuan bahwa tindakan tersebut merugikan kreditor. Selain itu, sering terjadi perbedaan penafsiran di antara hakim mengenai apakah suatu transaksi benar-benar merupakan bentuk kecurangan atau sekadar tindakan bisnis biasa. Apabila gugatan actio pauliana dikabulkan oleh pengadilan, maka konsekuensinya adalah aset yang telah dialihkan harus dikembalikan ke dalam boedel pailit. Selain itu, apabila nilai aset telah berkurang, pihak penerima wajib mengganti selisihnya, dan apabila aset tidak lagi dapat dikembalikan, maka wajib diganti dengan nilai yang setara.
Dengan demikian, tujuan utama dari actio pauliana adalah memulihkan kembali harta pailit agar dapat didistribusikan secara adil kepada para kreditor. Actio pauliana merupakan instrumen penting dalam hukum kepailitan yang berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor. Melalui mekanisme ini, tindakan debitor yang beritikad tidak baik dapat dibatalkan demi melindungi hak kreditor. Meskipun secara normatif telah diatur dengan cukup jelas, efektivitas actio pauliana dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek pembuktian dan perbedaan interpretasi hakim. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum serta pemahaman yang komprehensif agar tujuan perlindungan kreditor dapat benar-benar terwujud.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Fuady, M. “Hukum Kepailitan: Dalam Teori dan Praktek.” PT. Citra Aditya Bakti, (1998).
- Fitria, Anisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerditur atas Perbuatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit.” Lex Jurnalica 17, no. 1. (2020).
- Widyaningrum, Wahyu. “Penerapan Asas Actio Pauliana Kepailitan dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Idm).” Refleksi Hukum 8, no. 1. (2023).
- Alfin Sulaiman. “Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?” Hukumonline.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.











