Hak-Hak yang Dimiliki Ahli Waris terhadap Warisan Berdasarkan KUH Perdata?
Hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris terhadap warisan berdasarkan KUH Perdata, antara lain :
A. Hak milik atas semua barang dan hutang (Hak Saisine)
Hak saisne diatur dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPerdata, yang berbunyi:
“ Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
B. Hak untuk mengajukan gugatan (Hak Hereditatis Petitio)
Hak Hereditatis Pertito diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata pada pasal 1 dan pasal 2 yang berbunyi :
- Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
- Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
C. Hak untuk menuntut pembagian warisan/hak menuntut pemisahan harta warisan (boedelafscheiding)
Hak ini diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata, yang berbunyi :
- Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
- Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.
- Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.
- Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
D. Hak untuk menolak warisan
Hak untuk menolak Warisan diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata, yang berbunyi: “ Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.”
E. Hak untuk berpikir
Hak untuk berpikir diatur dalam Pasal 1024 KUHPerdata Ayat 1 yang berbunyi : “ Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.”
Dengan demikian, hak hak yang dimiliki oleh ahli waris berdasarkan KUHPerdata berupa hak milik atas semua barang dan hutang, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk menuntut pembagian warisan/hak menuntut pemisahan harta warisan, hak untuk menolak warisan, dan hak untuk berpikir.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sri Stevani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).