Penggunaan Gambar yang Dibuat dengan AI dalam Iklan Produk: Apakah Diperbolehkan secara Hukum?

Terdapat kasus penyalahgunaan deepfake dalam iklan kesehatan. Achmad Hambali, kakek Dian Putri, membeli obat hipertensi seharga Rp1 juta setelah melihat iklan YouTube yang menampilkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Setelah obat dihabiskan selama sebulan sesuai anjuran penjual, tekanan darah Hambali justru meningkat. Sementara itu, ayah Dian, Erdy Ismaoen, nyaris membeli obat serupa setelah melihat iklan Facebook yang menampilkan dr. Zaidul Akbar. Pembelian batal setelah keluarga menyadari video tersebut merupakan hasil AI karena gerak bibir dan suara tidak selaras. Kedua iklan tersebut tergolong deepfake, yaitu konten gambar, video, atau suara yang dibuat menggunakan AI sehingga menyerupai kondisi asli dan berpotensi menyebarkan informasi palsu.

Berdasarkan hukum di Indonesia, penggunaan AI dalam iklan pada dasarnya diperbolehkan, tetapi penggunaannya tetap dibatasi oleh ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan informasi elektronik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melalui Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (Permendag 19/2026). Pasal 47 Permendag 19/2026 memperbolehkan pelaku usaha menggunakan AI dalam kegiatan PMSE sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas penggunaan AI, termasuk dengan memberikan informasi dan/atau label bahwa barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan menggunakan AI.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus Achmad Hambali, deepfake merupakan iklan menyesatkan karena seolah-olah Terawan dan Zaidul Akbar mempromosikan obat hipertensi, padahal video telah dimanipulasi AI. Hal ini bertentangan dengan UUPK dan Permendag 19/2026 Pasal 47 yang mewajibkan transparansi serta tanggung jawab atas penggunaan AI. Jika dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian material, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Dengan demikian, AI tidak dilarang, tetapi penggunaannya tidak boleh untuk menyesatkan konsumen atau mencatut identitas pihak lain.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Qanita Fakhira – Intern DNT Lawyers.

 

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 47.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (1).
  • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (bersifat tidak mengikat, dikutip sebagai pembanding).
  • https://interaktif.tempo.co/proyek/manipulasi-iklan-obat-dengan-kecerdasan-buatan/
Related Posts
WhatsApp chat