Foto Produk Dibuat dengan AI tetapi Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya: Apakah Dapat Dipidana?

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat foto produk semakin mudah dilakukan dalam perdagangan elektronik. Persoalan hukum muncul ketika foto yang dihasilkan AI membuat produk terlihat berbeda secara material dari barang yang sebenarnya sehingga konsumen membeli berdasarkan informasi yang tidak sesuai.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai barang dan/atau jasa. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen.

Jika manipulasi foto dilakukan dalam transaksi elektronik dan dengan sengaja digunakan untuk memberikan informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kerugian materiil bagi konsumen, perbuatan tersebut juga dapat masuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 A ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, penggunaan AI itu sendiri bukan merupakan tindak pidana. Persoalan hukumnya terletak pada bagaimana teknologi tersebut digunakan. Apabila foto AI hanya digunakan sebagai ilustrasi dan tidak dimaksudkan untuk menyesatkan konsumen, unsur pidananya tidak otomatis terpenuhi. Sebaliknya, apabila gambar sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan gambaran yang tidak benar mengenai kondisi, spesifikasi, bentuk, atau kualitas barang dan kemudian menyebabkan kerugian konsumen, terdapat potensi konsekuensi hukum.

Selain ketentuan pidana, pelaku usaha juga dapat menghadapi konsekuensi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, termasuk kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang diperdagangkan.

Bagaimana Jika Konsumen Dirugikan?

Konsumen dapat menyimpan bukti berupa foto atau iklan AI, deskripsi produk, percakapan dengan penjual, bukti pembayaran, serta foto barang yang diterima. Bukti tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pengaduan kepada platform atau pelaku usaha, dan, apabila terdapat dugaan tindak pidana serta kerugian materiil, konsumen dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam membuat foto produk bukanlah tindak pidana dengan sendirinya. Namun, apabila AI digunakan secara sengaja untuk menghasilkan informasi produk yang bohong atau menyesatkan, kemudian didistribusikan dalam transaksi elektronik dan menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen, perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1) UU ITE.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 10.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1).
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang antara lain mengatur perdagangan elektronik, iklan elektronik, pemanfaatan AI, serta pengawasan dan sanksi administratif.
Related Posts
WhatsApp chat