Apakah Pembelian Barang dengan Harga Diskon Dapat Menjadi Dasar bagi Toko untuk Menolak Pengembalian Barang?

Fenomena cuci gudang atau pemberian potongan harga dan diskon besar oleh toko kerap menjadi daya tarik utama bagi konsumen untuk melakukan transaksi jual beli. Umumnya, produk yang dijual dengan harga diskon merupakan barang lama atau stok terdahulu. Untuk menarik minat konsumen, toko memberikan potongan harga mulai dari 30%, 50%, hingga 70%, kemudian menata produk tersebut sedemikian rupa agar tetap terlihat baru dan menarik. Dalam praktiknya, sejumlah toko yang menjual barang diskon kerap mencantumkan kebijakan tertulis, baik di dalam toko maupun pada struk belanja, yang menyatakan bahwa barang diskon yang telah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah pembelian barang diskon oleh konsumen benar-benar menghapus haknya untuk melakukan pengembalian barang?

Anggapan bahwa barang diskon secara otomatis menghilangkan hak konsumen untuk mengembalikan barang tidak sepenuhnya benar. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) mengatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak untuk menolak pengembalian barang atau uang yang telah dibayarkan oleh konsumen. Larangan tersebut diperkuat oleh Pasal 18 ayat (3) UU PK, yang menyatakan bahwa klausula baku yang memenuhi ketentuan larangan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf g UU PK, yang mengatur hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang yang diterima konsumen tidak sebagaimana mestinya. Dengan demikian, alasan bahwa barang yang dibeli sedang diskon tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawabnya terhadap hak konsumen atas pengembalian barang.

Walaupun demikian, konsumen juga perlu cermat ketika mengajukan pengembalian barang dengan membedakan antara barang yang memiliki cacat atau kerusakan dan barang yang sekadar tidak sesuai dengan keinginan pribadi. Apabila diskon diberikan karena barang memiliki kerusakan tertentu dan kondisi tersebut telah diinformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum transaksi, konsumen pada dasarnya tidak dapat menuntut pengembalian atas kerusakan yang telah diketahui dan disetujuinya. Sebaliknya, apabila diskon merupakan promosi biasa dan barang mengalami kerusakan yang tidak diinformasikan sebelumnya atau tidak sesuai dengan pesanan, konsumen tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi barang dan kebijakan pengembalian sebelum bertransaksi, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumentasi produk apabila terjadi perselisihan. Pada akhirnya, pemberian diskon tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban untuk menghormati hak konsumen, termasuk dalam menerapkan kebijakan no refund sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam UU PK.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Grace Mayda Arnelica Thony – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat