Rumah merupakan ruang privat yang identik dengan kehidupan pribadi dan keluarga. Namun, ketika rumah juga menjadi tempat seseorang bekerja, muncul pertanyaan: apakah karakter rumah sebagai ruang privat dapat membatasi perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (“PRT”)?
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT kini memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas. UU ini mengatur hubungan antara PRT dan pemberi kerja, termasuk hak atas upah, waktu kerja dan istirahat, cuti, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, pekerjaan rumah tangga tidak lagi semata-mata dipandang sebagai hubungan informal dalam lingkup keluarga.
Namun, berbeda dengan pekerja pada umumnya, PRT bekerja di dalam rumah pemberi kerja. Kondisi ini menciptakan pertemuan antara dua kepentingan: hak PRT untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak pemberi kerja atas privasi rumah tangganya. Pemberi kerja memang dapat menentukan kebutuhan pekerjaan dalam rumah tangganya. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk memberikan beban kerja secara tidak wajar, menghilangkan waktu istirahat, atau memperlakukan PRT secara sewenang-wenang. Privasi rumah tangga tidak dapat menjadi alasan untuk menempatkan PRT di luar jangkauan hukum.
Di sisi lain, perlindungan terhadap PRT juga harus tetap memperhatikan karakter rumah sebagai ruang privat. Oleh karena itu, perjanjian kerja menjadi penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sedangkan perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan mediasi sebagaimana diatur dalam UU PPRT.
Pada akhirnya, rumah memang merupakan ruang privat, tetapi bukan ruang yang kebal terhadap hukum. Ketika rumah juga menjadi tempat kerja, hak PRT tetap harus dilindungi tanpa mengabaikan privasi pemberi kerja. Tantangan UU PPRT adalah menemukan keseimbangan di antara kedua kepentingan tersebut.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Afredo Lazuardi – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.











