Jual Beli Kuota Haji Antar-PIHK: Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?

KPK mendalami dugaan jual-beli kuota haji tambahan periode 2023-2024 antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (selanjutnya disebut “PIHK”).

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (selanjutnya disebut “UU 8/2019”) melarang memperjualbelikan nomor porsi dan/atau kuota haji, dengan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun berdasarkan Pasal 123 UU 8/2019. Pasal 116A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (selanjutnya disebut “UU 14/2025”), melarang penyalahgunaan wewenang dalam mengalihkan kuota.

Kuota haji tambahan merupakan alokasi dari negara kepada PIHK, bukan hak yang bebas diperjualbelikan. Untuk itu, apabila PIHK terbukti membeli atau menjual kuota kepada PIHK lain, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 116 jo. Pasal 123 UU 8/2019, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun, meskipun transaksi tersebut dibungkus dalam bentuk kerja sama atau pengalihan berkas.

Berbeda dengan jual-beli antar-PIHK, keberadaan PIHK yang secara formal tidak berhak tetapi tetap dapat memberangkatkan jemaah dapat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota. Dalam hal ini, terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak yang memiliki akses dalam distribusi kuota, yang sejalan dengan pola perbuatan yang kini diatur dalam Pasal 116A UU 8/2019 jo. UU 14/2025.

Namun, Pasal 116A baru berlaku setelah UU 14/2025 disahkan, sedangkan dugaan tindak pidana terjadi pada 2023-2024. Berdasarkan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”), ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut. Untuk itu, perkara tersebut tetap dinilai berdasarkan Pasal 116 UU 8/2019 yang berlaku saat perbuatan terjadi, meskipun pola perbuatannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang kini diatur dalam Pasal 116A.

Dengan demikian, jual-beli kuota haji tambahan antar PIHK, apabila terbukti, dapat dikenakan Pasal 116 jo. Pasal 123 UU 8/2019 dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota yang kini diatur dalam Pasal 116A tidak dapat diterapkan secara retroaktif terhadap perbuatan tahun 2023-2024.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Qanita Fakhira – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat