Asuransi sebagai Jaminan Utang: Batas Peralihan Hak Klaim Berdasarkan Klausul Beding

Penggunaan asuransi sebagai bagian dari skema jaminan utang merupakan praktik yang sering ditemukan dalam hubungan kredit dan pembiayaan. Dalam hubungan tersebut, asuransi berfungsi sebagai jaminan untuk memberikan perlindungan apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Pengaturan mengenai asuransi dapat dituangkan dalam perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan, maupun perjanjian kerja sama antara kreditur dan perusahaan asuransi. Sebagai contoh, apabila debitur telah membayar premi asuransi jiwa kredit, risiko yang dijamin dalam polis telah terjadi, tetapi kreditur tetap membebankan seluruh utang kepada ahli waris tanpa memperhatikan manfaat asuransi yang seharusnya digunakan untuk pelunasan utang, klausul tersebut dapat dipersoalkan dari sudut kepatutan.

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian yang dibuat secara sah dan ayat (3) mewajibkan pelaksanaannya dengan iktikad baik. Oleh karena itu, klausul yang memberikan hak tertentu kepada kreditur atas manfaat asuransi pada prinsipnya dapat mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan hukum sebagaimana batasan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

Dalam hal debitur mengalami gagal bayar, Pasal 1238 KUHPerdata menjadi ketentuan penting untuk menentukan kapan debitur berada dalam keadaan lalai. Berdasarkan ketentuan tersebut, kelalaian pada prinsipnya timbul setelah debitur diberikan pernyataan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali perjanjian sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu tertentu telah menyebabkan debitur dianggap lalai. Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga sebagai konsekuensi apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai. Apabila hak yang dimiliki kreditur merupakan hak tagih terhadap perusahaan asuransi, pengalihannya harus memperhatikan Pasal 613 KUHPerdata, yang mengatur pengalihan piutang atas nama melalui cessie dengan akta dan pemberitahuan atau pengakuan dari debitur dalam arti pihak yang mempunyai kewajiban membayar piutang tersebut. Dengan demikian, klausul beding dalam perjanjian kredit tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan kreditur menjadi pemilik polis. Klausul tersebut harus dilihat apakah memberikan hak sebagai penerima manfaat, hak untuk mengajukan atau menerima pembayaran klaim, atau benar-benar merupakan pengalihan piutang yang memenuhi mekanisme Pasal 613 KUHPerdata.

Pasal 1154 KUHPerdata melarang kreditur gadai untuk secara otomatis menjadi pemilik barang yang digadaikan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Prinsip serupa terdapat dalam Pasal 12 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang melarang diperjanjikannya pemberian kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji. Meskipun hak klaim asuransi bukan objek Hak Tanggungan dan konstruksinya berbeda dengan gadai, ketentuan tersebut menunjukkan prinsip fundamental hukum jaminan bahwa wanprestasi tidak dengan sendirinya mengakibatkan kreditur menjadi pemilik objek jaminan. Oleh karena itu, apabila beding hanya dimaksudkan untuk memberikan prioritas kepada kreditur atas pembayaran manfaat asuransi, klausul tersebut tidak tepat ditafsirkan sebagai perpindahan kepemilikan polis secara otomatis.

Polis asuransi yang dijadikan jaminan utang tidak secara otomatis beralih kepada kreditur akibat wanprestasi debitur. Keberadaan klausul beding yang mengatur pengalihan hak klaim harus ditafsirkan berdasarkan substansi hak yang diberikan dan mekanisme pengikatannya. Apabila klausul tersebut merupakan pengalihan hak tagih, ketentuan Pasal 613 KUHPerdata mengenai cessie harus diperhatikan, sedangkan apabila klausul hanya memberikan hak kepada kreditur untuk menerima manfaat asuransi, klausul tersebut tidak serta-merta mengakibatkan perpindahan kepemilikan polis. Dengan demikian, wanprestasi memberikan dasar bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian, tetapi tidak dengan sendirinya menyebabkan perpindahan hak klaim asuransi tanpa terpenuhinya mekanisme hukum dan persyaratan yang telah diperjanjikan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Paul Bona Hatigoran Butarbutar – Intern DNT Lawyers.

 

 

Sumber

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Related Posts
WhatsApp chat