Sumber foto: di sini
Selamat siang Pak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila di dalam perjanjian jaminan fidusia yang dibuat Notaris juga diatur atau ditemukan pasal yang mengatur tentang pemberian kuasa dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia yang berhubungan dengan pendaftaran fidusia, bagaimanakah kedudukan pasal pemberian kuasa dalam perjanjian fidusia menurut hukum?...Read More
Sumber foto: di sini
Teman saya meminjam uang kepada saya dengan jaminan perhiasannya (gadai). Saya sudah berkali-kali mengingatkan dia untuk membayar utangnya tapi dia tidak juga membayar utangnya. Saya ingin menjual sendiri barang jaminan dia tersebut dan mengambil hasilnya untuk melunasi utangnya. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Jawab :
Intisari:
Menjual barang jaminan...Read More
Sumber foto: di sini
Teman saya meminjam uang kepada saya sebesar 2,3 Miliar dengan jaminan tanah dan telah dikeluarkan sertifikat hak tanggungan. Apabila teman saya tidak membayar utangnya sebagaimana waktu yang ditentukan apakah saya bisa mengeksekusi tanah tersebut? dan bagaimana caranya? Agung- Jakarta
Jawaban:
Intisari:
Eksekusi bisa dilakukan dengan 3 cara yaitu:
1. Eksekusi...Read More
Sumber foto: di sini
Jenis jaminan ada dua macam. Pertama, Jaminan Perorangan; Kedua, Jaminan Kebendaan.
1. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.
Dasar hukumnya Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah...Read More
Sumber foto: di sini
Intisari:
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan....Read More
Sumber foto: di sini
Teman saya meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saya dengan jaminan tanah dan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang totalnya jika dijual sebesar Rp. 500.000.000,-. Saya dan teman saya sepakat (dituangkan dalam akta perjanjian hak tanggungan di notaris) jika dalam waktu yang ditentukan dia tidak dapat melunasi, maka rumah dan tanah tersebut otomatis beralih...Read More