Apakah BUMD dapat Menjaminkan Asetnya Saat Rugi?
Badan Usaha Milik Daerah untuk urusan pendanaan dapat melakukan penjaminan asset kepada bank. Pasal 95 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur bahwa dalam rangka pengembangan usahanya BUMD diperbolehkan untuk menjaminkan asetnya yang berasal dari hasil usaha. Namun, bagaimana jika BUMD masih membukukan rugi dan belum memiliki hasil usaha?
Secara implisit, dalam Pasal 3 PP No. 54 Tahun 2017 turut mengakui bahwa penjaminan aset BUMD dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih BUMD dapat dilakukan selama mendapat persetujuan kepala daerah atau perwakilannya.
Ketentuan ini mengimplikasikan tidak adanya pembedaan terhadap aset mana yang dapat dijaminkan, menegaskan perbedaannya dengan aset daerah dan juga selaras dengan ketentuan mengenai penjaminan aset Perseroan Terbatas dalam perundang-undangan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).