Tumpukan sampah rumah tangga yang semakin banyak sering kali membuat sebagian orang memilih cara praktis untuk menguranginya, salah satunya dengan membakar sampah di halaman rumah. Membakar daun kering, kertas, maupun sampah rumah tangga lainnya memang dianggap sebagai cara yang mudah dan cepat, tetapi kegiatan tersebut tetap memiliki batasan hukum meskipun dilakukan di lahan milik sendiri. Hal tersebut terjadi karena pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam pengelolaan sampah. Kepemilikan atas suatu lahan tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk membakar sampah di atas lahan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 melarang setiap orang membakar sampah yang mencemari lingkungan dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai uang paksa paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut berlaku untuk mencegah pembakaran sampah yang dilakukan secara sembarangan dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. Lantaran, asap dan emisi yang dihasilkan dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat, sedangkan api yang tidak terkendali juga dapat meningkatkan risiko kebakaran. Mengurangi tumpukan sampah di rumah dapat dilakukan dengan cara lain yang lebih aman, seperti memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya melalui komposting atau bank sampah.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mendorong masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah sesuai dengan jenisnya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai dapat disalurkan melalui bank sampah. Pengelolaan tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih aman untuk mengurangi tumpukan sampah tanpa menimbulkan dampak dari pembakaran. Dengan demikian, membakar sampah di halaman rumah bukan menjadi satu-satunya pilihan karena sampah dapat dikelola melalui berbagai cara yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Grace Mayda Arnelica Thony – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
- Brigitta Belia Permata Sari, “Warga Jakarta Bakar Sampah Wajahnya Bakal Dipajang di Medsos,” tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8176790/warga-jakarta-bakar-sampah-wajahnya-bakal-dipajang-di-medsos.
- Ruby Rachmadina, “Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp 500.000,” tersedia pada https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/04/21231241/bakar-sampah-sembarangan-di-jakarta-terancam-denda-rp-500000.
- Sekar Aqillah Indraswari, “Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?,” tersedia pada https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7922857/tetangga-sering-bakar-sampah-dan-ganggu-bisa-dilaporin-nggak-sih.











