Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan kumulatif untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Persoalan muncul apabila setelah seluruh tahapan Pemilu selesai dan calon telah dilantik sebagai Wakil Presiden, baru diputus bahwa yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Pada tahap ini, persoalan tidak lagi dapat diperlakukan semata sebagai sengketa proses atau sengketa hasil Pemilu. Sengketa proses diatur dalam Pasal 466 UU Pemilu, sedangkan kewenangan MK dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 475 berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penentuan pasangan calon terpilih.
Setelah pelantikan, Wakil Presiden berkedudukan sebagai pejabat konstitusional. Oleh karena itu, apabila kemudian terbukti secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut, konsekuensinya harus dilihat berdasarkan mekanisme pemberhentian dalam UUD 1945. Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, tidak terpenuhinya syarat tersebut tidak otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden. Pasal 7B UUD 1945 mensyaratkan adanya proses konstitusional: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai adanya pelanggaran hukum dan/atau tidak terpenuhinya syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, kemudian meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputus dalam sidang paripurna.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tidak memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Pasal 169 UU Pemilu dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Apabila putusan setelah pelantikan menyatakan bahwa syarat calon ternyata sejak awal tidak terpenuhi, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan jabatan. Persoalannya harus dikonstruksikan dalam mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 untuk menentukan apakah keadaan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian.
Jika Wakil Presiden akhirnya diberhentikan, pengisian jabatan tidak dilakukan dengan mengembalikan pasangan calon lain atau mengulang Pemilu. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Dengan demikian, putusan yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat setelah Pemilu selesai dan setelah pelantikan tidak secara otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden. Setelah pelantikan, penyelesaiannya bergeser dari mekanisme sengketa Pemilu ke mekanisme ketatanegaraan. Putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mengajukan pendapat kepada MK, tetapi pemberhentian hanya dapat terjadi setelah melalui tahapan DPR, MK, dan MPR sebagaimana ditentukan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Thomas Rifera – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8 ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal 169 huruf r, Pasal 466, dan Pasal 475 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.











