Sertifikat Tanah Elektronik: Aman atau Justru Rawan Sengketa Baru?

Sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sertipikat-el dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan QR code, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik dan keasliannya dapat diverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Konversi dari sertipikat analog ke elektronik berlangsung bertahap, antara lain melalui: peralihan hak (jual beli, hibah, waris), penggantian sertipikat yang hilang atau rusak, serta permohonan konversi sukarela di Kantor Pertanahan setempat.

Keunggulan Sertipikat-el di antaranya:

  1. Lebih sulit dipalsukan, karena dilindungi tanda tangan elektronik dan enkripsi. menutup modus utama mafia tanah yang selama ini memalsukan dokumen fisik;
  2. Terlindung dari risiko fisik, seperti kebakaran, banjir, rusak, atau hilang;
  3. Data terintegrasi dalam sistem ATR/BPN, sehingga riwayat hak atas tanah mudah ditelusuri dan tumpang tindih (overlapping) sertipikat lebih cepat terdeteksi; dan
  4. Administrasi lebih efisien, karena setiap pembaruan data terekam secara historis dalam sistem.

Namun demikian, terdapat sejumlah potensi risiko yang perlu diwaspadai:

  1. Risiko siber: sistem elektronik tetap rentan terhadap kebocoran data dan peretasan, sehingga keamanan sistem harus terus diperkuat;
  2. Cacat data bawaan: digitalisasi tidak menghapus sengketa lama; jika data analog yang dialihmediakan mengandung cacat (tumpang tindih atau alas hak bermasalah), cacat tersebut ikut terdigitalisasi;
  3. Kesenjangan kesiapan: literasi digital masyarakat, infrastruktur daerah, dan SDM pertanahan belum merata, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur;
  4. Harmonisasi regulasi: sebagian akademisi menilai perlu keselarasan lebih kuat antara Permen ATR/BPN 3/2023 dengan peraturan yang lebih tinggi (UUPA dan PP Pendaftaran Tanah) agar kedudukan hukum dokumen elektronik tidak diragukan; dan
  5. Modus penipuan baru: masyarakat perlu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan program konversi sertipikat untuk mengambil alih dokumen atau data pribadi.

Dengan demikian, Sertipikat-el sah dan mengikat secara hukum serta mempersempit ruang gerak pemalsuan. Namun keamanannya bergantung pada integritas data awal, ketahanan sistem, dan kehati-hatian pemilik tanah — pastikan data bidang tanah Anda benar sebelum konversi, dan lakukan pengecekan hanya melalui kanal resmi ATR/BPN.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
  • Alimuddin, N. H., “Implementasi Sertifikat Elektronik sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia”, Jurnal Sasi, Vol. 27 No. 3 (2021);
  • “Urgensi dan Kendala dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023”, Jurnal USM Law Review (2024).
Related Posts
WhatsApp chat