Paradoks Prosedur Pasal 4 UU PPHI: Jebakan Administratif dalam Penyelesaian Perselisihan Hak

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menggariskan kerangka berjenjang yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan cara penyelesaian sengketa setelah perundingan bipartit gagal. Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU PPHI menegaskan bahwa para pihak memiliki kebebasan penuh untuk memilih jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Selanjutnya, Pasal 5 UU PPHI membuka pintu bagi para pihak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Namun, kebebasan memilih ini menghadapi benturan normatif ketika dihadapkan pada pengaturan teknis administratif yang mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menawarkan konsiliasi atau arbitrase dan menunggu masa tenggang selama 7 hari kerja sebelum sengketa dapat dialihkan ke mediator. Ketentuan masa tunggu dan kewajiban penawaran tersebut memicu paradoks hukum, khususnya bagi pekerja yang menghadapi perselisihan hak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5) UU PPHI, konsiliasi secara limitatif hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Sementara itu, Pasal 4 ayat (6) UU PPHI membatasi kewenangan arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Konsekuensi yuridisnya, mediasi menjadi satu-satunya jalur non-litigasi yang memiliki kompetensi absolut untuk menangani perselisihan hak sebelum masuk ke ranah pengadilan. Hal ini dipertegas oleh Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5) UU PPHI yang mengatur bahwa mediasi mencakup perselisihan hak dan PHK, serta menghasilkan Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan mengikat dan eksekutorial setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Memaksa para pihak dalam sengketa hak untuk mengikuti formalitas penawaran konsiliasi atau arbitrase serta menjalani “masa tunggu” selama 7 hari merupakan bentuk jebakan administratif yang tidak proporsional. Secara dogmatis, kewajiban administratif ini memaksa para pihak untuk seolah-olah memilih mekanisme penyelesaian yang sejak awal telah dinyatakan tidak berwenang oleh undang-undang.

Apabila formalitas ini bersumber dari peraturan di bawah undang-undang, maka berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, aturan teknis tersebut batal demi hukum karena menyimpang dari pembagian kompetensi absolut yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) UU PPHI. Pengosongan hak pilih ini juga mencederai hak akses langsung pekerja terhadap mediator yang merupakan satu-satunya aparatur tripartit yang kompeten.

Secara kacamata hukum acara, tidak ada dasar urgensi yang mewajibkan para pihak untuk berpura-pura memilih lembaga yang tidak kompeten hanya demi memenuhi prosedur formil. Konstruksi hukum yang konsisten dengan UU PPHI seharusnya membolehkan perselisihan hak langsung dialihkan ke ranah mediasi tanpa hambatan waktu. Pandangan ini sejalan dengan pengaturan umum dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menempatkan mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli sebagai alternatif non-litigasi yang setara tanpa adanya hierarki yang saling menjegal, sepanjang jenis sengketa tersebut dapat diperdamaikan.

Oleh karena itu, dalam praktik penanganan perkara, dapat dibangun argumentasi hukum yang kokoh bahwa klien yang menghadapi perselisihan hak berhak melompati masa tunggu administratif 7 hari tersebut demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, tepat, dan berbiaya ringan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Michelle Stephanie Langelo – Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Related Posts
WhatsApp chat