Navigasi Yurisdiksi Sengketa Pertanahan: Membedah Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri vs. PTUN

Sengketa pertanahan di Indonesia sering kali memiliki dimensi yang tumpang tindih antara aspek keperdataan (kepemilikan) dan aspek administratif (penerbitan sertifikat). Ketidaktepatan dalam memilih forum pengadilan (error in persona atau wrong jurisdiction) dapat berakibat fatal, yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Secara garis besar, pembeda utamanya terletak pada apa yang digugat: haknya atau suratnya.

Pengadilan Negeri (PN): Forum Ajudikasi Hak Keperdataan

Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa yang berkaitan dengan subjek hukum dan hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), PN adalah tempat yang tepat jika terjadi kondisi berikut:

  1. Sengketa Kepemilikan: Perebutan hak milik antara dua pihak atau lebih (misalnya sengketa waris atau jual beli).
  2. Sengketa Penguasaan: Klaim atas penguasaan fisik tanah secara tanpa hak (occupancy).
  3. Keabsahan Perjanjian: Persoalan mengenai sah atau tidaknya Akta Jual Beli (AJB) atau akta autentik lainnya yang menjadi dasar pengalihan hak.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Forum Koreksi Tindakan Administrasi

PTUN berwenang memeriksa sengketa yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Pejabat Tata Usaha Negara—dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009, PTUN berfokus pada:

  1. Prosedur Penerbitan: Apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
  2. Cacat Administrasi: Adanya kekeliruan prosedur dalam proses pengukuran, pengumuman, atau pendaftaran tanah.
  3. Pembatalan Sertifikat: Gugatan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah sertifikat yang sudah terlanjur terbit.

Perkembangan Baru: Perma No. 2 Tahun 2019

Penting untuk dicatat bahwa sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019, batasan antara PN dan PTUN semakin diperjelas terkait “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa” (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). Sekarang, gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melanggar hukum (termasuk tindakan BPN dalam sengketa tanah) merupakan kewenangan PTUN, bukan lagi PN. Namun, jika sengketa tersebut masih mengandung unsur sengketa kepemilikan (privat), maka PN tetap harus memutus aspek kepemilikannya terlebih dahulu sebelum PTUN memutus aspek administratifnya.

Strategi yang paling aman dalam sengketa tanah yang kompleks adalah menyelesaikan sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Putusan PN yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya dapat menjadi bukti kuat (novum) untuk membatalkan sertifikat lawan di PTUN atau melalui mekanisme administratif di BPN.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat