Tanah warisan sering kali tidak diurus dan tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, sehingga menimbulkan permasalahan hukum dan tanah tersebut dapat diambil alih oleh negara. Kewajiban pemanfaatan tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Tanah Terlantar (PP 48/2025), yang mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, serta memelihara tanah sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya. Apabila tanah tidak dimanfaatkan, diusahakan, dan dipelihara berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PP 48/2025, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
Hal tersebut juga berlaku bagi tanah warisan yang tidak diurus oleh ahli waris, tanah tersebut akan disebut sebagai tanah telantar, yang mana tanah waris tersebut dapat diambil alih oleh negara. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang artinya status tanah tersebut beralih menjadi tanah negara.
Oleh karena itu, bagi ahli waris yang mendapatkan tanah warisan, agar tidak disebut sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara, ahli waris wajib memanfaatkan tanah tersebut dengan membuat pagar atau plang serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah waris tersebut.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Rachelle Raine Agnetha Volare Ander – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Tanah Terlantar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)











