Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, yang artinya tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Namun, apakah putusan arbitrase sama sekali tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan? Jawabannya tidak sepenuhnya demikian. UU Arbitrase tetap memberikan ruang bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, yang pada intinya menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila dokumen yang diajukan dinyatakan palsu, dokumen tidak diajukan dalam persidangan arbitrase karena disembunyikan, dan putusan arbitrase didasari oleh tipu muslihat. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase.

Contoh pembatalan putusan arbitrase dapat dilihat dalam perkara Shimizu Corporation and PT Hutama Karya (Persero) Joint Operation v. PT Grage Trimitra Usaha yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel.  Dalam perkara ini, pengadilan membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) setelah ditemukan dokumen kontrak milik tergugat yang tidak dimasukkan sebagai bukti di arbitrase, yang mana dokumen kontrak tersebut dapat memengaruhi putusan arbitrase. Oleh karena hal tersebut, Majelis Hakim membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 pada tanggal 24 Mei 2018.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila terdapat dokumen yang dinyatakan palsu, dokumen tidak diajukan dalam persidangan arbitrase karena disembunyikan oleh pihak lawan, dan putusan arbitrase yang didasari oleh tipu muslihat. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri, yang kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Rachelle Raine Agnetha Volare Ander Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel
  • Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 854/V/ARB-BANI/2016
Related Posts
WhatsApp chat