Sertifikat Tanah Ganda, Mana Yang Paling Kuat?
Maaf mau tanya, 10 tahun yang lalu saya membeli sebidang tanah di Bekasi. Selama ini tanah itu di garap oleh petani lokal. Bulan lalu saya mau jual tanah tersebut, ternyata saya dapat info jika tanah tersebut juga sudah tercatat atas nama orang lain. Pertanyaan saya, jika ada dua sertifikat asli dan terdaftar, sertifikat mana yang paling kuat?
Luqman, Jakarta
Pada prinsipnya pertanyaan saudara adalah sertifikat mana yang paling kuat/yang paling diakui legalitasnya jika terdapat sertifikat ganda otentik pada tanah yang sama.
Berkaitan dengan Masalah tersebut, Mahkamah Agung telah berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.
Pendapat MA tersebut antara lain tertuang dalam beberapa putusan berikut:
Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa:
…bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…
Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei 2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…
Bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut telah menjadi yurisprudensi tetap. Sehingga secara hukum apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.