Perubahan Paradigma KUHP terhadap Pidana Mati

Pada tanggal 2 Januari 2026 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Sejak tahap perancangan hingga pengesahannya, regulasi ini tidak terlepas dari berbagai polemik, baik terkait prosedur pembentukan, substansi pengaturan, karakter normatif, maupun kepentingan yang melatarbelakanginya. Terlepas dari dinamika tersebut, KUHP Baru mengandung pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat retributif (condemnatoir) menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Perubahan orientasi ini turut berdampak pada pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, perubahan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pidana mati merupakan bentuk penerapan hukum pidana yang bersifat konvensional dan sebelumnya diposisikan setara dengan pidana pokok lainnya, seperti pidana penjara dan pidana denda. Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa pidana mati tetap dipertahankan dan diberlakukan, namun dengan pengaturan yang bersifat khusus. Adapun yang dimaksud dengan sifat “khusus” tersebut adalah pemberlakuan pidana mati dengan syarat dan klasifikasi tertentu yang bertujuan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk melakukan perbaikan diri. Konsekuensinya, pidana mati dalam KUHP Baru diposisikan sebagai pidana yang bersifat alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP Baru.

Sebagai pidana alternatif, KUHP Baru juga mengatur mekanisme untuk menurunkan pidana maksimum tersebut. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHP Baru, pelaksanaan pidana mati didahului dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan penyesalan terpidana serta perannya dalam tindak pidana. Selanjutnya, apabila salah satu atau kedua pertimbangan tersebut dinilai terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 100 ayat (4) KUHP Baru, Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain pengaturan yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif, KUHP Baru juga membuka kemungkinan pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana mati. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi diartikan sebagai bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Pengajuan grasi hanya dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tunduk pada batas waktu yang berkaitan dengan masa percobaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 101 KUHP Baru, dalam hal permohonan grasi terhadap pidana mati ditolak, namun hingga berakhirnya masa percobaan pidana tersebut tidak dilaksanakan, maka berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sehubungan dengan hal tersebut, penerapan paradigma baru dalam KUHP yang mengedepankan perlindungan hak konstitusional serta pendekatan restoratif pada dasarnya dapat dipandang sebagai langkah yang berkeadilan. Namun demikian, dalam ranah doktrinal masih terdapat pandangan yang mendukung eksistensi pidana mati. Andi Hamzah berpendapat bahwa pidana mati merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pidana yang tetap relevan meskipun potensi kekeliruan hakim dapat diatasi melalui upaya hukum. Selain itu, pidana mati dinilai efektif sebagai sarana kontrol sosial guna menjamin kepatuhan terhadap norma hukum, khususnya terhadap perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan.

Selanjutnya, Bismar Siregar berpendapat bahwa pidana mati perlu dipertahankan sebagai opsi ultimum remedium bagi pelaku kejahatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, ketika tidak terdapat lagi jenis pidana lain yang dianggap proporsional. Sementara itu, Oemar Seno Adji menegaskan bahwa selama negara masih menghadapi ancaman terhadap ketertiban umum dan nilai kemanusiaan, pidana mati tetap diperlukan dalam sistem hukum pidana.

Berdasarkan berbagai pandangan ahli serta uraian sebelumnya, penulis berpendapat bahwa penempatan pidana mati sebagai pidana alternatif pada dasarnya merupakan kebijakan yang sah dan berkeadilan. Namun demikian, pemberian pengurangan maupun perubahan jenis dan lamanya pidana tidak seharusnya diberikan secara mudah. Hal ini tercermin dari pengaturan masa percobaan yang relatif panjang, yakni 10 (sepuluh) tahun, serta persyaratan adanya penilaian terhadap perilaku terpidana selama masa tersebut sebagai dasar untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
  • KUHP Baru Ubah Wajah Pidana Mati, Kini Bersyarat dan Jadi Opsi Terakhir, Hukum Online.
  • Eksistensi Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta, Fransiska Novita Eleanora.
Related Posts
WhatsApp chat