Adopsi merupakan alternatif yang dimiliki oleh pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Istilah yang digunakan dalam sistem hukum Indonesia adalah pengangkatan anak. Pengangkatan anak dapat menjadi solusi untuk memberikan kesempatan bagi para orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Hal tersebut juga dapat membantu anak-anak yang hidup dalam kondisi tidak beruntung. Kementerian Sosial Republik Indonesia mencatat bahwa terdapat 3.883 pengangkatan anak sepanjang tahun 2020 hingga 2022. Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum sehingga pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Oleh karena itu, adopsi atau pengangkatan anak tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kesejahteraan dan perlindungan anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Nomor 54 Tahun 2007) merupakan landasan hukum tentang prosedur pengangkatan anak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Orang tua angkat merupakan orang yang diberikan kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan dan adat kebiasaan. Tujuan pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak sehingga kesejahteraan anak dan perlindungan anak dapat diwujudkan.
Tanggung jawab dan tujuan pengangkatan anak yang tidak mudah membuat persyaratan untuk menjadi orang tua angkat juga tidak mudah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 54 Tahun 2007 sebagaimana berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Ketiga belas syarat calon orang tua angkat tersebut menunjukan bahwa kemapanan secara ekonomi saja tidak cukup untuk mengadopsi seorang anak. Calon orang tua angkat juga harus memiliki hubungan pernikahan yang tidak sebentar, kesehatan yang baik, usia yang cukup dan sebagainya. Selain itu juga terdapat prosedur yang melibatkan pekerja sosial dan instansi sosial terkait sehingga akhirnya orang tua dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Dengan begitu, kesejahteraan dan perlindungan anak angkat dapat terjamin.
Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007.
Khaerudin dan Hidayat, Andi Riza. “Calon Orang Tua Angkat Terganjal Aturan.” Kompas.id, 11 Mei 2023. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/10/calon-orang-tua-angkat-terganjal-aturan. Diakses pada 16 Desember 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Arti Kata Adopsi.” kbbi.web.id. Tersedia pada https://kbbi.web.id/adopsi. Diakses 16 Desember 2024.
Artikel hukum ini ditulis oleh Farras Zidane Diego Ali Farhan – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).