Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP – Keterangan Ahli –
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara (lihat Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 179 KUHAP).
Keahlian seseorang tentu diukur dari tingkat pendidikannya serta pengalamannya dibidang-bidang tertentu sehingga orang tersebut bisa dikatakan sebagai ahli.
Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli adalah keterangan yang berdasarkan ilmu atau keahliannya pada bidang-bidang tertentu dan bukan berdasarkan pada apa yang dia lihat, dengar atau alami.
Pada umumnya, jika dalam pemeriksaan suatu perkara terdapat masalah teknis di luar hukum barulah seorang ahli dihadirkan di depan persidangan untuk didengarkan keterangannya. Misalnya jika perkara pidana menyangkut masalah perbankan, asuransi, bangunan, pengeboran minyak, dsb, maka ahli yang diajukan bukan orang yang ahli hukumnya melainkan orang yang ahli dibidang teknisnya.
Hakim, jaksa, dan penasehat hukum dianggap telah mengetahui dengan baik dari segi hukumnya akan tetapi dari segi teknisnya harus dibutuhkan keterangan atau pendapat dari ahli di bidang tersebut untuk membuat hal ini jelas dan terang.
Syaiful Bakhri (2009:62-63) memberikan perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli yakni sebagai berikut;
-
Dari segi subjeknya, untuk keterangan saksi diberikan kepada setiap orang, sedangkan untuk ahli diberikan untuk keterangan ahli diberikan kepada ahli yang berhubungan dengan masalah yang terjadi.
-
Dari segi isi keterangannya. Saksi menyampaikan peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan yang terjadi sementara ahli memberikan “pendapatnya” syang ditanyakan kepadanya.
-
Dari segi dasar Keterangannya. Keterangan saksi berdasarkan penglihatan, pendengaran dan apa yang saksi alami sendiri, sementara keterangan ahli berdasarkan pada pengetahuan atau keahlian yang dimilikinya.
-
Dari segi sumpah. Saksi bersumpah memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya, sedangkan saksi ahli bersumpah memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan atau keahliannya.
3. Surat…
Sebelumnya…
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/