Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (5)
V. Membangun Demokrasi.
Demokrasi hanya bisa tegak dan berjalan kokoh jika ditunjang negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sebab, tanpa hukum demokrasi akan berkembang menjadi anarki, dimana masyarakat akan berbuat semau-maunya dan setiap orang menjadi serigala bagi yang lainnya.
Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan negara penindas, dimana hukum semata-mata dijadikan alat atau instrumen kekuasaan, sebab hukum yang dibuat hanya akan berorientasi kepada kepentingan kekuasaan semata dan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan yang menjadi aspirasi masyarakat.
Maka itu sebagai pejuang, advokat harus senantiasa memperjuangkan demokrasi disamping perjuangan menegakkan negara hukum.
Lima dimensi perjuangan tersebut, menurut Bang Buyung harus senantiasa menjadi visi, misi, dan acuan advokat Indonesia dan sekaligus batu ujian dalam membangun profesi advokat profesional di Indonesia sebagai advokat pejuang yang memiliki integritas.
Lawyer, Persidangan, dan 4 (K)
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/