Keterangan Saksi yang Dianggap Sah dalam Persidangan
Keterangan saksi dianggap sah dan bernilai sebagai bukti dalam persidangan apabila memenuhi poin-poin berikut dibawah ini, yaitu:
- Saksi Harus Mengucapkan Sumpah atau Janji
Berdasarkan Pasal 160 ayat 3 KUHAP ”Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
- Keterangan Saksi Bernilai Sebagai Bukti
Pada Pasal 1 ayat 27 KUHAP ”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”
- Keterangan Saksi Harus diberikan di Persidangan
Pada Pasal 185 ayat 1 KUHAP ”Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”
- Keterangan Seorang Saksi Saja Dianggap Tidak Cukup.
Pasal 185 ayat (2) KUHAP ”Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.”
- Keterangan Beberapa Saksi Saling Berhubungan.
Pada Pasal 185 ayat (4) KUHAP ”Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Tegar Hartantha Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).