Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Wisata, ini Yang Harus Anda Lakukan
Di Indonesia, terkait masalah Pariwisata diatur di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU KEPARIWISATAAN)
Adapun Kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk Memberikan Keamanan Pada Pengunjung diatur dalam Pasal 20 huruf c UU Kepariwisataan “Setiap wisatawan berhak memperoleh:
- informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
- pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
- perlindungan hukum dan keamanan;
- pelayanan kesehatan;
- perlindungan hak pribadi; dan
- perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Selain itu, kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan). Yang dimaksud dengan usaha pariwisata dengan resiko tinggi adalah wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Dari uraian diatas jelas bahwa keamanan dan kenyamanan suatu destinasi wisata berkaitan erat dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang ada di dalamnya termasuk perlindungan hukum wisatawan
Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis;pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha (Pasal 63 UU Kepariwisataan)
Langkah Hukumnya jika terjadi kecelakaan di Tempat Wisata:
Jika cara perdamaian antara pelaku usaha pariwisata dan wisatawan tidak berhasil, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui jalur pengadilan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata untuk menyelenggarakan pariwisata yang aman bagi wisatawan.
Walaupun sudah diatur jaminan keselamatan dalam UU Kepariwisataan, namun tetap saja bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dsb. Dalam praktiknya, jika terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung di suatu destinasi wisata, maka pengunjung dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat wisata yang bersangkutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata tersebut. Jika memang kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan, maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sekian, semoga bermanfaat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aldi Rahardjo – DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).