Bisakah Menggugat Risalah Lelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara?
Risalah Lelang tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk Pasal 1 butir 32 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/Pmk.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: “Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.”
Mengenai bisa atau tidaknya Risalah Lelang digugat ke PTUN, jawabannya adalah Risalah Lelang tidak bisa digugat ke PTUN karena tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Kaidah Hukum Yurisprudensi No. 312K/KTUN/1996:
“Risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita Acara Pelaksanaan Lelang, jadi tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 5/1986.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Saffah Salisa Az-zahro’ – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).