Apakah Sebab-Sebab Yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Patut Menerima Warisan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Sebab-sebab yang menyebabkan ahli waris tidak patut mewarisi (onwaardigheid) tercantum pada pasal 838 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu:
A. Yang menurut putusan hakim, ahli waris telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh pewaris dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde). Bahkan, dengan bantuan grasi dari presiden, onwaardig tetap onwaardig.
B. Yang menurut putusan hakim, ahli waris telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
C. Ahli waris yang telah nyata dan jelas menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik surat wasiat tanpa perlu terbitnya putusan dari pengadilan.
D. Ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat tanpa perlu terbitnya putusan dari pengadilan.
Dengan demikian, dapat diketahui dengan jelas dan tepat segala kondisi dan sebab ahli waris tidak patut menerima warisan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sri Stevani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).