11th November 2018
by DnT Lawyers
Artikel, Corporate Law Matter, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Apakah Perusahaan Penerbangan Sebagai Korporasi Dapat Dikenakan Sanksi Pidana?
I. Apakah Perusahaan Penerbangan Sebagai Korporasi Dapat Dikenakan Sanksi Pidana?
Perusahaan penerbangan sebagai korporasi dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) membuka kemungkinan dikenakannya sanksi pidana terhadap korporasi (badan usaha maskapai). Ada 2 (dua) syarat utama korporasi dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu 1) tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi dan 2) tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 441 ayat (1) UU Penerbangan sebagai berikut:
Pasal 441 (1)
“Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasiapabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.”
II. Jika Menggunakan Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Apa Sanksinya?
Jika tindak pidana penerbangan dilakukan oleh korporasi, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada 2 (dua) pihak yaitu korporasi atau badan usaha penerbangan dan atau pengurus korporasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 411 (2) sebagai berikut:
Pasal 411 (2)
“(2) Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.”
III. Apa Sanksinya?
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah pidana denda dan pidana penjara kepada pengurus korporasi. Sementara terhadap korporasi, pidana yang dikenakan adalah pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana UU Penerbangan yang disangkakan sebagaimana diatur pada Pasal 443 UU Penerbangan sebagai berikut:
Pasal 443
“Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab ini.”