Ini Besaran Hak Pesangon Akibat di PHK
Selamat Siang, Saya Irna dari Jakarta. Saya adalah pekerja tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun 8 bulan. Saya di PHK tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah). Pertanyaan saya apakah benar menurut hukum saya hanya berhak mendapat uang pisah sebesar 2 juta padahal saya sudah bekerja selama 11 tahun lebih? Terima Kasih
Jawaban:
Terima Kasih atas Pertanyaannya.
Menurut hukum, tidak benar jika anda hanya mendapat uang pisah. Sebagai karyawan tetap yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh Perusahaan, Anda berhak mendapat uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Mengingat masa kerja Anda sudah mencapai sebelas tahun delapan bulan maka, besaran atau penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya Anda terima harus mengacu pada Pasal 156 ayat 2 UUK.
Pasal 156 ayat 2 huruf I UUK mengatakan, “penghitungan uang pesangon untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Misalnya upah pokok Anda adalah Rp. 4.000.000,- maka menjadi 9 X Rp. 4.000.000,- = Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta). Jadi uang pesangon yang harus Anda dapat akibat di-PHK adalah 9 X upah pokok Anda. Penghitungan seperti ini kurang lebih berlaku juga untuk penghitungan uang penghargaan masa kerja.
Pasal 156 ayat 3 huruf c UUK mengatakan, “penghitungan uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Pasal 156 ayat 4 UUK mengatakan “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”
Semua uang atau hak-hak yang muncul akibat PHK ini, pada akhirnya dijumlahkan dan itulah jumlah keseluruhan Hak Normatif yang harus Anda terima Akibat PHK dan bukan uang pisah.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat. Selanjutnya Karyawan yang di-PHK berhak dapat uang pisah atau pesangon?
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/