Kredit atas Nama Nasabah akibat Penipuan oleh Pegawai Bank: Apakah Nasabah Tetap Berkewajiban Melakukan Pembayaran?

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen terhadap sejumlah pensiunan di Banyumas menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan nasabah yang namanya tercatat sebagai debitur, tetapi kredit tersebut diperoleh melalui proses yang diduga disertai penipuan. Dalam kasus tersebut, mantan pegawai bank diduga membujuk nasabah untuk mengajukan kredit dengan nominal lebih besar dan kemudian menggunakan sebagian dana melalui modus transaksi deposito fiktif. Polisi selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, dengan jumlah korban yang diberitakan mencapai lebih dari 100 orang dan total perkiraan kerugian sekitar Rp25 miliar.

Permasalahan hukum yang muncul adalah apakah nasabah tetap berkewajiban membayar kredit apabila persetujuan terhadap perjanjian kredit diperoleh melalui tipu muslihat pegawai bank. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, kesepakatan para pihak merupakan salah satu syarat sah perjanjian, yang harus diberikan secara bebas tanpa adanya cacat kehendak. Pasal 1328 KUH Perdata secara khusus mengatur bahwa penipuan merupakan alasan untuk membatalkan persetujuan apabila tipu muslihat yang digunakan sedemikian rupa sehingga pihak lain tidak akan membuat perjanjian tanpa adanya tipu muslihat tersebut.

Oleh karena itu, keberadaan tanda tangan nasabah dalam dokumen kredit tidak serta-merta mengesampingkan kemungkinan adanya cacat kehendak. Perlu dibuktikan apakah nasabah benar-benar mengetahui dan menyetujui jumlah kredit, memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan dana, serta memberikan persetujuannya tanpa dipengaruhi tipu muslihat. Apabila unsur penipuan terbukti, nasabah dapat mengajukan pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain keabsahan perjanjian, kasus tersebut juga berkaitan dengan kewajiban bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Pasal 20A ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk manajemen risiko, dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut diperkuat oleh Pasal 20A ayat (2) yang mewajibkan bank menyusun prosedur internal dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan mewajibkan bank menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, sedangkan Pasal 29 ayat (3) mengharuskan bank menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank maupun kepentingan nasabah. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai apakah bank telah memiliki dan menjalankan sistem manajemen risiko, prosedur internal, serta pengawasan yang memadai terhadap tindakan pegawainya.

Dalam dimensi pidana, perbuatan pegawai tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 apabila dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan dana atau membuat pengakuan utang secara melawan hukum. Selain itu, Pasal 495 UU No. 1 Tahun 2023 dapat relevan apabila perbuatan dilakukan melalui pengakuan palsu atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi nasabah atau bank. Pertanggungjawaban pidana tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pelaku dan perlu dibedakan dari persoalan keabsahan perjanjian kredit serta pertanggungjawaban perdata bank.

Dalam aspek perdata, Pasal 1367 KUH Perdata dapat menjadi dasar untuk menilai pertanggungjawaban pemberi kerja atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang yang berada di bawah tanggungannya, sepanjang persyaratan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan tersebut terpenuhi. Dengan demikian, apabila fraud dilakukan oleh pegawai dalam lingkup pekerjaannya dan terdapat dasar untuk menyatakan bahwa bank lalai dalam melakukan pengawasan, bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut sepenuhnya dilakukan di luar kewenangan dan tanpa keterkaitan dengan pekerjaan, pertanggungjawaban bank perlu dianalisis lebih lanjut berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang ada.

Dengan demikian, dugaan penipuan oleh pegawai bank tidak secara otomatis menghapus kewajiban kredit nasabah. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa kredit lahir semata-mata akibat penipuan, tanpa persetujuan yang sah, tanpa penerimaan atau pemanfaatan fasilitas kredit oleh nasabah, dan tanpa adanya manfaat yang diterima nasabah, maka terdapat dasar untuk mempersoalkan pembebanan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Sebaliknya, apabila nasabah secara sah menyetujui perjanjian dan menerima atau menikmati manfaat kredit, kewajiban pembayaran tetap perlu dianalisis berdasarkan hubungan kontraktual dan fakta masing-masing kasus. Sementara itu, pegawai yang melakukan fraud dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata, sedangkan bank dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti memenuhi dasar pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata dan tidak menjalankan kewajiban prinsip kehati-hatian serta pengawasan sebagaimana diwajibkan oleh UU Perbankan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Paul Bona Hatigoran Butarbutar – Intern DNT Lawyers.

 

 

Sumber

Related Posts
WhatsApp chat