Keracunan Akibat Program Makan Bergizi Gratis: Apakah Terdapat Pertanggungjawaban Pidana?

Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai program pemerintah dalam menyikapi kebutuhan gizi dan pangan pada masyarakat khususnya anak-anak di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa kelompok sasaran program ini ditujukan kepada: peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan; ibu hamil; ibu menyusui; dan kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

Persoalan muncul ketika dalam pelaksanaannya terdapat makanan yang diduga terkontaminasi, tidak layak konsumsi, atau tidak memenuhi standar keamanan pangan hingga menyebabkan penerima MBG mengalami keracunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang serius, yaitu penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan terganggunya kesehatan penerima manfaat dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang bertanggung jawab?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menjadi suatu jaminan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan terutama dalam pelaksanaan program MBG, hal ini didasarkan pada Pasal 135 UU Pangan yang menyatakan: ‘’Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).” Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pelaksanaan Program MBG dilakukan oleh Badan Gizi Nasional Melalui pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan Program MBG melibatkan berbagai pihak. Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan bahwa SPPG mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis, serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan keamanan pangan kepada kelompok sasaran. Dengan demikian, SPPG memegang peranan penting dalam pelaksanaan Program MBG, khususnya dalam memastikan penyediaan dan distribusi makanan kepada kelompok sasaran sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak menyebutkan secara langsung mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kondisi tersebut, namun dalam hukum pidana, setiap pelaku tindak pidana perlu dilakukan kajian terhadap unsur-unsur perbuatan pidana, baik secara objektif yaitu unsur yang berkaitan dengan perbuatan, akibat, serta keadaan di luar diri pelaku maupun unsur subjektif yaitu unsur yang melekat atau berasal dari dalam diri si pelaku sendiri. Para pihak seperti pemilik SPPG, juru masak, pemasok makanan, serta berbagai pihak yang berkepentingan wajib untuk diperiksa ketika terjadi keracunan saat makanan yang disajikan menyebabkan konsumen keracunan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Joy Maria Impoan Marbun Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Related Posts
WhatsApp chat